TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sempat molor semestinya sidang lanjutan perkara Mardani H Maming digelar pukul 09.00 wita pagi sesuai jadwal agenda persidangan yang telah disepakati semua pihak pada Kamis malam, 24/11/2022 kemarin karena padamnya aliran listrik PLN di pengadilan Tipikor Banjarmasin. pada Jum’at 25/11/2022 pagi atau bertepatan dengan digelarnya persidangan.
Untungnya lampu padam tidak terlalu lama, dan persidanganpun bisa digelar kembali sekitar pukul 10.00 wita.
Sidang secara daring diketuai hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH, dan turut hadir para Pengacara mantan orang nomor satu di Tanbu tersebut masih agenda saksi dari JPU KPK.
Ada 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang masih dalam penjagaan ketat tim gabungan Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, yaitu Fadil Ibrahim dulunya di eks. Biro Dirjen Kementrian Minerba, Mariani selaku Ass. I, Muklis dulu eks Bagian Hukum , dan Rahmadi eks Ass ll di Pemkab Tanbu.
Juga saksi Wawan, Aliansyah dan mantan Sekda yang nota bene paman dari Mardani H Maming.
Namun yang menarik dari beberapa keterangan beberapa saksi tersebut antara lain dimana oleh Penasehat Hakum terdakwa menanyakan terkait sah tidaknya terkait perijinan IUP..
” Saudara saksi apa bila ijin IUP masih belum dicabut, apakah ijin IUP tersebut masih dianggap sah atau tidak, ” tanya salah sati tim Penasehat Hukum.
Meskipun sempat dilakukan keberatan oleh JPU KPK karena pertanyaannya seolah-olah meminta pendapat, namun majelis hakim tetap membolehkan agar saksi memberikan jawabannya.
” Ya, ijin tersebut masih sah, ” jawab saksi Fadil dengan singkat.
Selain itu, Muklis dalam keterangannya bahwa tanda tangan Bupati lebih dulu dari pada parafnya, namun masih dianggap tidak masalah lanyaran nomor surat SK masih belum dituliskan saat itu.
Setelah semua saksi memberikan keteranganya sidangpun dilanjutkan pekan depan masih agenda saksi dari JPU KPK. tim

