
TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Gabungan massa LSM dan OKP yaitu LSM Forpeban , IPPI Kalsel dan Pemuda Islam Kalimantan Selatan kembali menggelar aksi damai didepan halaman kantor Kejati Kalsel dan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur
Ketua Koordinator aksi damai yang juga selaku Ketua Forpeban, IPPI Kalsel Din Jaya yang didampingi Ketua Penuda Islam Kalimantan Selatan Rolly Irawan, mengatakan bahwa dalam aksi damai yang disampaikan terhadap pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin atau Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah memeriksa perkara tipikor dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu terkait Ijin Peralihan Ijin IUP na
mun diduga tidak tersentuh hukum antara lain disebut mantan Bupati TanbU MHM.
” Sesuai saksi fakta dipersidangan MHM diduga adalah pelaku Utama terkait penanda tanganan Ijin IUP peralihan dari PT. BMPE ke PT. PCP tersebut, dan kami minta segera ditetapkan jadi Tersangka dan tangkap dan Penjarakan untuk diadili, ” katanya ditemui usai aksi.
Ditambahkan, kalau bisa pihak terkait segera lakukan penetapan jadi tersangka Mantan Bupati Tanbu MHM menyusul mantan Kadis ESDM Tanbu yang sudah dituntut hukuman 5 Tahun Penjaram
” Jangan dijadikan mantan Kadis ESDM menjadi tumbal tangkap dan penjarakan untuk diadili mantan Bupati Tanbu MHM dimana sesuai fakta keterangan saksi dipersidangan diduga Dialah yang turut menandatangani Ijin IUP yang tidak sesuai peraturan dan Undang-undang, ” kata Din Jaya dengan nada semangat.
Menurutnya, jangan hanya mantan Kadis ESDM Tanbu yang dijadikan Kambing hitam dan Tumbal tangkap juga penanda tanganan peralihan Ijin IUP PT. BMPE ke PT. PCP yaitu oknum mantan Bupati MHM tanpa pandang bulu.
Jangan hanya Kadis ESDM Tanbu yang ditangkap dalam penerbitan peralihan SIUP dari PT.BMPE ke PT.PCP
Menurut Din Jaya diduga terlibat tangkap dan Penjarakan juga oknum mantan Bupati yang menandatangani IUP tersebut Tidak ada yg yang kebal hukum di Republik Indonesia ini
Ditambahkan, selain itu pihaknya akan menemui Kajati dan juga akan menyampaikan orasi yang mana dalam tuntutannya agar kajati dengan segera menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam beberapa kegiatan proyek milik pemda antara lain seperti,
1. Proyek Peningkatan Struktur Jalan Manuntung – Lasung (DAK Reguler) Dinas PUPR Kab. Tanah Bumbu TA. 2021 senilai Rp. 7.430.607.000, Diduga Tidak Sesuai Spek
2. Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa Sepunggur Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu (DAK) – Tematik Penanggulangan Kemiskinan Dinas PUPR Kab. Tanah Bumbu TA. 2021 Senilai Rp. 1,3 Milyar, Diduga Tidak Sesuai Spek.
3. Dugaan Pemborosan Anggaran dan Dugaan Mark-Up Proyek Perluasan Gedung Kantor BPBD Kota Banjarmasin Satker Sekretariat Kota Banjarmasin TA. 2022 Pagu Anggaran Rp. 7,5 Milyar
4. Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek dan Petunjuk Teknis Pekerjaan pada proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan – Rehab Pustu Malintang Dinas Kesehatan Kab. Banjar TA. APBD 2021
5. Dugaan KKN (Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek dan Petunjuk Teknis Pekerjaan) serta Dugaan Monopoli pada Pengadaan Barang/Jasa metode Penunjukka Langsung (PL) di Satuan Kerja Biro Umum Pemerintah Kota Banjarmasin TA. APE 2021
Sementara Ketua PN Yuli Hadi SH,MH melalui Jubir PN Aris Bawono Langgeng, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan memutuskan perkara kasus dugaan yang menjadi terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu dengan seadil-adilnya, dan memutuskan perkara dengan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Tim
;

