TARGETPOST.NET – Sidang perkara tipidum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Ferdy Wibowo Sethiono selaku ( komisaris PT. Wahana Inti Sejati ( WINS ) oleh terdakwa Geri Mariyes Bawoel selaku ASN Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 20/6 ) kemarin.
Sidang dengan tatap muka tanpa daring lantaran Terdakwa Geri tidak ditahan tersebut diketuai majelis hakim Dr.I Gede Yuliartha SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH dan Putu Agus Wiranata SH,MH.
Adapun persidangan kali ini dengan agenda saksi ( korban ) dari JPU Victor Ridho SH dari Kejari Banjarmasin.
Sayangnya meskipun persidangan kali ini masih belum bisa dilanjutkan lantaran kondisi kesehatan dari JPU kurang sehat alias sakit.
” Sidang perkara tipidum dengan terdakwa GR dengan agenda saksi kita tunda minggu depan, dan dipersilahkan saksi korban hadir kembali, ” kata mejelis hakim saat ditemui diluar sidang
Sementara Ferdy Wibowo mengatakan bahwa ia merasa kecewa terhadap perlakuan yang diberikan terhadap terdakwa GR yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadapnya pada saat penertiban baleho oleh tim dari pemko banjarmasin.
” Terus terang saya kecewa terhadap pihak yang menangani perkara kasus yang menimpanya, dimana sebelumnya ia minta agar pelaku tidak diberikan penangguhan dan ditahan namun hingga persidangan pelaku masih tidak ditahan atau dikurung di sel tahanan, ” katanya saat ditemui diluar ruang sidang.
Lanjutnya,Ferdy berharap agar pelaku dihukum terbukti bersalah agar dijatuhkan hukuman dengan seadil-adilnya.
Sementara Kuasa Hukum korban H Dudung mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mengawal proses persidangan pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya Ferdy Wibowo.
Ditambahkannya, dan pihaknya berharap agar dalam menangani proses pemeriksaan terhadap terdakwa sesuai koridor hukum dan jangan sampai ada dugaan terjadi kongkalingkong dalam penanganan dalam persidangan.
” Dan saya ingatkan rekan-rekan penegak hukum bisa berlaku profesional dalam menangani perkara dan jangan terkesan tebang pilih, bila sampai diketahui adanya perbuatan para pihak yang dianggap terindikasi adanya kecurangan dalam menangani perkaranya kami tidak segan- segan untuk melaporkannya ke atasannya dan bahkan ke bagian pengawasan, ” pungkasnya.
Terpisah, Suriansyah alias Suri selaku ketua LSM Pekat mengatakan bahwa pihaknyapun akan selalu mengawasi proses persidangan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
” Dan kami berharap agar penegak hukum dalam memeriksa perkara ini agar tetap transfaran dan jangan sampaj ada hal yang ditutup-tutupi,” katanya.
Ditambahkan,pihaknya juga mempertanyakan terkait masih tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
” Kami ingin kejelasan dimana perkara sudah dilakukan pemeriksaan persidangan tetapi terdakwa masih tidak dilakukan penahanan atau dikurung di sel tahanan, ” ucapnya. Tim

