TARGETPOST. NET – BANJARMASIN — meskipun kondisi fisik tidak 100% fit dan lemah lantaran puasa, namun untuk menyuarakan kebenaran dan berupaya mengurangi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan bangsa dan negara oleh gabungan LSM atau OKP seperti KPK AP diketuai Aliansyah, Forpeban dan IPPI kalsel dipimpin Din Jaya, dan Pemuda Islam dipegang Rolly Irawan, tidak dihilaukan.
Adapun orasinya dihadapan kejaksaan tinggi kalsel pihaknya meminta agar kasus dugaan anggaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan kabupaten Balangan agar ditelisik.
Ketua KPK AP Aliansyah memaparkan bahwa kasus dugaan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Balangan agar ditelisik
” Dimana diduga besarannya untuk pimpinan sebesar 12 juta perbulan, dan sedangkan bagi anggota dewan diperkirakan sebesar 9 juta perbulannya. Dan sedangkan mereka banyak yang tinggal di kecamatan-kecamatan,” terang Aliansyah.
Dijelaskan, padahal para anggota DPRD diduga sudah diberi anggaran dan fasilitas agar tinggal di ibukota Kabupaten.
Namun pada kenyataannya banyak laporan SPJ yang diduga mereka fiktif kan,dimana hanya dengan bermodalkan
KTP pemilik rumah mereka menyampaikan SPJ ke DPRD sebagai bukti sewa rumah.
Tidak hanya itu, ada juga dugaan perjalanan dinas fiktif yang banyak dilakukan, tidak hanya itu adanya juga dugaan anggota bermain proyek atau poker.
” Dimana seolah-olah proyek seharusnya dilaksanakan oleh pihak eksekutif karena usulan DPRD jadi proyek tersebut diduga seolah-olah menjadi hak mereka, “pungkas Ali
Dan hal inilah pihak mengharapkan agar pihak kejaksaan tinggi segera menindak lanjutinya. Dimana bila dibiarkan akan tidak bermanfaatlah uang milik negara yang semestinya bisa untuk pembangunan daerah justru dinikmati secara pribadi.
Sementara Kajati Kalsel melalui Kasi Penkum R. Novelino menyambut dan mendukung penuh apa yang menjadi aspirasi rekan LSM atau OKP.
Menurutnya, namun perlu untuk diketahui terutama terkait pengaduan yang pihaknya terima, dan harus berpedomana pada PP no 43 tahun 2018 pasal 7 dan pasal 8 disitu diatur tentang kriteria peran masyarakat dalam pengaduan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi.
” Kenapa kadang-kadang pengaduan tersebut terhenti karena kita mengacu pada pp tersebut yg kritriannya masuk apa tidak. Namun permasalahan ini akan disampaikan ke pimpinan, ” ucapnya di hadapan para aksi. Tim


