BPN Banjar Di PTUN kan Terkait Dugaan Tumpang Tindih Tanah Bersertipikat

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banjar, Syamsu Wijana di PTUN kan H. Rusdiansyah lantaran dilokasi tanah miliknya diduga diterbitkan juga sertipikat atas nama orang lain yaitu Suyono Sugiarto prinsipal ( Tergugat Intervensi II ) 

Adapun persidangan dengan perkara no 2/G/2022/PTUN Banjarmasin sendiri diketuai majelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH didampingi kedua anggotanya Feni Enggarwati SH dan Aslamia SH. 

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda pembuktian atau bukti surat para pihak, yang dihadiri semua pihak, dan  penggugat menyerahkan beberapa bukti surat untuk menguatkan dalilnya antara lain Sertipikat no. 2906 dan juga surat warkah atau alas hak tanah. 

” Memang dalam agenda pembuktian surat dari pihak kami ada 20 item bukti surat,  namun masih ada yang dipending, dan pada sidang lanjutan nanti akan dilengkapi, ” katanya saat ditemui usai sidang didampingi Kuasa Hukum Muhammad Taufik SH,  dan juga Prinsipalnya. 

Dijelskan, sebenarnya sebelum perkara tersebut digugat ke PTUN Banjarmasin, pihaknya telah melakukan pengaduan ke pihak BPN Banjar terkait tanah milik kliennya H Rusdiansyah diduga dikuasai oleh orang lain atas nama Suyono ( Tergugat Intervensi) dengan dalih juga telah memiliki surat sertipikat tanah dengan no. 2936

 

Dijelaskan, perkara dugaan tumpang tindih tanah tersebut, sebelumnya pihaknya telah meminta kepihak BPN Banjar terkait tanahnya diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain. 

Terbukti saat ekspos yang dilakukan BPN Banjar yang dihadiri semua pihak,  dan memang terbukti telah terjadi tumpang tindih sebagian lahan yang notabenenya sama mengantongi sertipikat. 

Dan juga, tambah Yohanes masalah ini telah diminta untuk mediasi tetapi tidak terjadi kesepakatan sehingga perkara kasus tanah lanjut ke jalur hukum yang sidang telah digelar di PTUN Banjarmsin. 

Ia juga menekankan,  diharapkan putusan nanti bisa sesuai harapan dimana kliennya H. Rusdiansyah bisa memperoleh hak-haknya kembali. 

Sementara sangat disayangkan para pihak baik Tergugat Kepala BPN Banjar melalui Kuasanya Juhairiah dan Gazali Rahman SH maupun Suyono Tergugat Intervensi  melalui Kuasa Hukumnya Helda Suswati SH saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan di PTUN Banjarmasin, kedua pihak sama-sama enggan memberikan keterangannya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *