Forpeban Minta Kejati Telisik Dugaan Persekongkolan Lelang proyek di Dishub Kalsel dan Ada Indikasi Proyek di UIN Antasari

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN, – Gabungan beberapa OKP atau LSM seperti LSM Forpeban, IPPI Kalsel, Pemuda Islam dan KPK AP kembali menyambangi kantor Kejati Kalsel, untuk menyampaikan berbagai permasalahan terkait dugaan korupsi yang ada diwilayah hukum Kalimantan Selatan,  pada Rabu,  ( 20/4 ) baru tadi. 

Ketua LSM Forpeban dan IPPI Kalsel Din Jaya yang didampingi Ketua Pemuda Islam Rolly Irawan menyampaikan perihal orasinya dihadapan para awak media baik lokal dan nasional. 

” Dimana dari hasil temuan atau informasi yang kami terima adanya tindak pidana korupsi dilingkungan Dishub Prov Kalsel dan UIN Antasari dengan anggaran TA 2020-2021 lalu, ” katanya saat ditemui usai orasi. 

Adapun temuan yang pihaknya peroleh antara lain, adanya dugaan persekongkolan lelang pada proyek di Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel yaitu

Pengadaan dan Pemasangan Rambu Rambu Tidak Bersuar Lalu Lintas Darat Wilayah I dan II senilai Rp. 741.917.827. 

Lanjutnya,  pengadaan dan Pemasangan Rambu-Rambu Tidak Bersuar Lalu Lintas Darat Wilayah III senilai Rp. 846.170.130 

Dijelaskan,  Din Jaya bahwa kedua tender tersebut diduga dimenangkan oleh penyedia yang sama yakni CV. Arum Sejahtera 

Untuk tender pengadaan dan pemasangan rambu wilayah I dan II, tercatat 4 kali gagal atau dibatalkan, Hal ini Patut Dipertanyakan. 

Selain itu diduga terdapat persyaratan yang diskriminatif untuk menghindari persaingan, 2 dari 3 penyedia yang dinyatakan tidak lolos memiliki kemiripan/kesamaan kesalahan.

Sedangkan pada tender pengadaan dan pemasangan rambu wilayah III, harga penawaran pemenang lelang diduga Tidak Wajar, selisih harga penawaran dengan nilai HPS hanya terpaut sekitar 0,41% (kurang dari 1%).

Kuat dugaan kedua proses tender tersebut terindikasi persekongkolan untuk memenangkan salah satu penyedia, diduga lelang telah dikondisikan atau merupakan pesanan, sudah ada calon pemenangnya, diduga dengan kesepakatan sejumlah uang/fee proyek (komitmen fee).

Tidak hanya itu,  pihaknya juga minta agar Kejati menelisik Proyek Perbaikan Jalan dan Drainase, Kementerian Agama Satker UIN Antasari Banjarmasin Tahun Anggaran 2021, Diduga Tidak Sesuai Spek (berkualitas rendah) Proyek dikerjakan oleh CV. Adhi Jaya selaku kontraktor pelaksana, dengan kontrak senilai Rp. 1.896.292.727.

Pemasangan penutup bagian atas drainase diduga asal-asalan, di titik tertentu sisi kiri dan kanan penutup drainase tidak terdapat dinding/siring beton sebagai pengunci, bahkan terdapat penutup drainase yang hancur, padahal pekerjaan belum terlalu lama selesai dikerjakan. Secara kasat mata penutup drainase yang terbuat dari cor beton/semen terlihat rapuh, Patut Diragukan Kualitasnya, diduga mutu beton yang digunakan tidak sesuai standart/spek.

Pada pekerjaan jalan, aspal kurang mulus, ketebalan aspal diduga tidak merata, dititik tertentu ketebalan aspal kurang dari batas maksimal.

Ditemukan kerusakan aspal berupa retak (craking) seperti kulit buaya yakni lebar celah lebih besar atau sama dengan 3 mm saling merangkai membentuk serangkaian kotak-kotak kecil yang menyerupai kulit buaya.

Diduga akibat kadar aspal yang tidak sesuai Job Mix Formula, aspal yang tipis, proses penghamparan dan pemadatan yang kurang maksimal sehingga berpengaruh pada kualitas aspal yang dihasilkan.

Tidak hanya itu,  pihaknya juga meminta agar saudara saksi Mardani H Maming bisa hadiri persidangan. 

” Semua ini agar tidak menjadi preseden buruk terhadapnya, dimana selalu tidak bisa hadir saat dipanggil sebagai saksi, ” katanya.

Menurutnya, apabila merasa benar dan tidak terlibat kasus yang menjerat bawahannya Kadis ESDM Tanbu. 

” H.Mardani Maming karena sudah tiga kali mangkir dan terahir pada sidang Senin kesaksiannya minta melalui daring saat berada di Singapura di tolak oleh Hakim.

Untuk sidang berikut nya JPU diminta menghadirkan H.Mardani Maming kalau perlu dipanggil secara paksa,” ucap Din Jaya. 

Sayangnya saat berita ini dinaikan tidak ada klarifikasi dari pihak terkait agar bisa menjelaskan apa yang diduga dituduhkan.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *