TARGETPOST. NET – H. Rusdiansyah merasa pemilik tanah terbukti Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 2906 diperkirakan seluas 2000 meter berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang, Kecamatan Pematang Panjang, Kabupaten Banjar, namun belakangan diketahui tanah tersebut juga dklaim seseorang yang juga mengakui sebagai pemilik.
Merasa keberatan dengan adanya permasalahan dengan pihak lain tersebut H. Rusdiansyah melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.
Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MH dan rekan Muhammad Taufik SH selaku Kuasa dari H. Rusdiansyah, mengatakan sehubungan dengan menjalankan kuasa tentang kasus tersebut, ditemui di lapangan diatas tanahnya sebagian diduga dikuasai oleh orang lain, belakangan diketahui pemiliknya bernama Suyono.
Maka kemudian, pihaknya selaku Kuasa Hukum melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, baik tertulis maupun secara tatap muka, tetapi tidak ditanggapi dan terkesan mengelak, sehingga untuk memastikan itu pihak mengajak supaya diadakan pengukuran ulang (pengembalian batas) bersama dengan mengundangnya dan supaya dihadiri petugas dari BPN Kabupaten Banjar.
” Terkait masalah ini, sebelumnya kami sudah mencoba mengajukan permohonan pengembalian batas tapi pihak BPN kurang menanggapinya, ” kata Yohanes saat ditemui diruang kerjanya.
Ditambahkan, meskipun setelah beberapa kali meminta pengukuran ke Kantor BPN namun tidak kunjung dilakukan.
” Bahkan petugas BPN Banjar menganjurkan pengaduan keberatan dengan Terlapor Suyono di mediasi BPN Banjar. Selanjutnya bulan April 2021 mediasi baru dimulai. Kemudian beberapa kali mediasi tapi materi yang dimediasikan tidak ada/jelas, karena BPN terkesan tidak bisa menjelaskan posisi tanah tersebut apakah masuk wilayah SHM Pelapor H. Rusdiansyah, atau tidak, maka disepakati ditinjau ke lapangan (obyek sengketa) dan sampai sekarang tidak ada titik masalahya serta solusinya. Ironisnya, waktu mediasi tersebut kurang lebih sudah berlangsung selama 7 bulan tak kunjung selesai, ” terangnya.
Dijelaskannya, bahkan setiap kali diminta klarifikasi pihak BPN selalu mengatakan masih dikonfirmasi dengan petugas lama tentang warkah dan ukuran. Dan sampai sekarang tidak kunjung ada penyelesaian apapun dari pihak BPN Banjar terkait masalah tersebut.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya mendesak pihak BPN menjelaskan status hak Pelapor di atas tanah yang ditunjuk Pelapor dan segera menjelaskan tentang
posisi tanah dan Terlapor yang yang diduga menguasainya. Dimana jelas secara fisik
Klaim pihak Terlapor yang sudah lama di atas tanah itu dibangun usaha Sarang Burung Walet dan berkembang dan juga ada kolam ikan.
Menurutnya, hal ini tentu saja pihak Kami selaku Pelapor merasa dirugikan dengan ketidak pastian lebih-lebih pihak BPN terkesan tertutup dan mengulur-ulur waktu.
Setelah beberapa kali minta pengukuran ke Kantor BPN tak kunjung dilayani dengan baik dan tidak jelas SOPnya. Malah petugas BPN menganjurkan pengaduan dugaan penyerobotan terhadap Terlapor Suyono tapi tak kunjung ada penyelesaiannya.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Banjar Syamsu Wijana melalui humasnya Juli menganjurkan agar masalah tersebut bisa menghubungi bag. sengketa. Namun setelah diminta nomor wa petugas bagian sengketa ia enggan memberikannya. Dan hingga berita ini diturunkan masih belum ada klarifikasi dari BPN Kab. Banjar meskipun telah beberapa petugas yang dihub. melalui nomor wa nya, Tim

