Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Sebesar 11 Mrliar PT. Pandji Pratama Indonesia Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi Fakta

TARGETPOST. NET – Banjarmasin,. Sidang perkara tindak pidana umum mantan Komisaris dan Direktur terkait kasus dugaan penggelapan uang  Perusahaan PT. Pandji Pratama Indonesia  ( PPI)  dengan kedua terdakwa Hj. Imelda Lengkong  dan Nanik Trimaryani kembali digelar di PN Banjarmasin dengan agenda masih saksi, pada Selasa, (16/11) kemarin.
Bedanya dalam sidang kali ini bahwa kedua terdakwa dihadirkan langsung tanpa melalui Virtual layaknya persidangan perkara lainnya.
Adapun persidangan yang diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Yusriansyah SH, MHum dan
Fidiyawan Satriantoro SH dan turut dihadiri para Penasehat Hukum kedua terdakwa tersebut ada beberapa saksi lagi yang dihadirkan oleh JPU antara lain Rasidah selaku staf keuangan harian, Susino, Adi Iwan.
Yang menarik dalam perkara kasus dugaan pengeluaran dana perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut, dimana saksi Rasidah dalam keterangannya dihadapan persidangan pernah mengeluarkan uang sebesar 500 jutaan untuk keberangkatan beberapa karyawan keluar negeri.
” Uang  diperkiran sebesar 500 jutaan yang dikeluarkan atas permintaan  terdakwa  tersebut untuk keberangkatan  diperkirakan berjumlah 6 orang karyawan. Adapun tujuan untuk studi banding antara lain ke negara Thailand, Hongkong, ” ungkapnya.
Ia juga, lanjutnya lagi,  dalam perkara tersebut juga pernah memberikan keterangannya di tim editor independen.
Adapun, jelasnya,  yang memegang buku rekening / cek  dan juga menggunakan adalah terdakwa Hj. Imelda.
Setelah semua saksi memberikan keterangannya, dimana ketrangan yang dipaparkan dalam persidang ada yang dibantah sebagiannya oleh terdakwa Hj. Imelda, semantara oleh terdakwa Nanik dalam keterangan saksi tersebut tidak mengetahuinya.
Sementara oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan namun masih agenda saksi lainnya.
Untuk diketahui,  penggunaan uang tersebut tanpa sepengetahuan dan se ijin owner yaitu panji Setiawan,sebagai catatan saat sidang pemeriksaan saksi panji Setiawan atau Pa Iwan selaku owner,para terdakwa sempat meminta maaf atas perbuatan yg mereka lakukan kepada saksi(owner).
Dan pencairan nya atas perintah terdakwa Hj.Emilda Lengkong
Dan kedua terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 KUHP.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *