Banjarmasin, TARGET . Sidang lanjutan kedua Terdakwa Ratna Kumala Handayani Noor ST, ME dan Ahmad Fauzan ( berkas terpisah ) terkait kasus dugaan tipikor WC. Sehat di Wilayah Kumuh 1,2 M TA 2019 dengan agenda JPU hadirkan Saksi Ahli dalam Menghitung Kerugian Negara dari Akuntan Publik kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 26/7 ).
Dalam sidang secara daring tersebut diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan didamping kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH serta turut hadir JPU Muhammad Fadly SH,MH dari Kejari HST dan para Penasehat Hukum kedua Terdakwa antara lain Rahmadi SH dan Rustam Effendi SH.
Dalam persidangan Danang Rahmad Surono saksi ahli dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Jakarta menerangkan bahwa setelah pihaknya mempelajari beberapa bukti atau berkas-berkas terkait dalam kasus perkara dugaan tipikor proyek dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tersebut dinilai diduga kuat adanya kerugian negara.
Dijelaskan, adapun rincian dari hasil perhitungan hingga adanya temuan yang diduga mengakibatkan kerugian dalam pekerjaan proyek WC Sehat tersebut berawal dari realisasi pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan, namun setelah diketahui realisasi dari perhitungan progres fisik dilapangan ternyata terdapat selisih.
” Dari selisih antara pembayaran dan progres fisik dilapangan ditemukan perhitungan bahwa adanya kelebihan pembayaran. Dari perhitungan inilah pihak berpendapat adanya dugaan kerugian negara diperkirakan sebesar 245 juta lebih, ” pungkas saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, oleh JPU sesuai dakwaan dimana perbuatan kedua terdakwa yang diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan.
Dalam persidangan dengan virtual tersebut kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim

