Akui Salah, Terdakwa Kades Tegalrejo Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin,  TARGET. Setelah dituntut terbukti bersalah melakukan dugaan praktek pungli Kepala Desa Tegalrejo Afid Kuddin ( 37 ) oleh Jaksa Penuntut Umum waktu lalu, pada sidang lanjutan yang digelar kali ini, Terdakwa meminta keringan hukuman, pada Senin,( 26/7 ) beberapa jam yang lalu.
Sidang dengan virtual tersebut diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Roh Wiharjo SH,M.Kn dari Kejari Kotabaru serta hadir Penasehat Hukum Rahadian Noor SH.
Terdakwa Afid Kuddin dalam persidangan agenda pembelaannya disampaikan sendiri di hadapan majelis hakim, pada intinya ia mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
‘ Saya menyesal pak hakim yang terhormat,dan kedepan Saya tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum. Saya juga meminta keringanan hukuman, adapun alasannya karena Saya adalah tulang punggung dari keluarga yaitu istri dan anak, ” pintanya.
Menururnya, apa yang selama ini dilakukan hanya semata untuk masyarakat, dimana uang yang dipungut dari para pedagang tersebut untuk pembangunan di Desa juga, selain itu untuk membantu sebagian warga yang memerkukan juga berasal dari dana tersebut.
Setelah JPU menyatakan tatap pada Tuntutan begitu juga Penasehat  Hukum tetap pembelaa, oleh majelis hakim sidang ditunda selama dua pekan.
Untuk sekedar diketahui oleh JPU perbuatan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dianggap telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *