Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharuddin terkait Kasus dugaan Penipuan terhadap Dwi Husnie Difling kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, ( 15/7 ) kemarin.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH dengan didamping kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH,MHum dan Sutisna Sawati SH, dan turut hadir JPU Agus Subagya SH dan rekan dari Kejati Kalsel.
Asharuddin dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa ia membantah telah melakukan penipuan terhadap korban Dwi Putra Husnie Difling.
Dijelaskannya, bahwa memang benar ia telah menyerahkan cek dengan nominal satu miliar atas nama Muhammad Pazri SH ,MH.
” Cek tersebut Saya berikan karena ia terkesan memaksa, dan meinformasikan bahwa Saya akan ditangkap karena terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Tinhui dalam masalah pinjam dana untuk maju sebagai Bupati Balangan, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, uang tersebut bukan untuk membayarkan uang milik korban, namun diberikan karena ia dan rekannya telah membantu agar kasus Saya dengan Tinhui agar tidak dilanjutkan atau agar tidak ditahan. Karena korban telah mengaku sebagai anggota KPK -RI.
” Uang semiliar tersebut Saya serahkan melalui cek, karena menurut korban selain ia ada lagi 5 orang yang membantu menguruskan kasusnya, jadi untuk satu orang diberi 150 juta rupiah.
Namun bukan membayar utang terhadap korban sesuai yang dituduhkan, ” tuturnya.
Awalnya, cek tersebut ada saldo sebesar
3,7 miliar yang dititipkan ke rekening atas nama M.Pazri SH,MH untuk dibayarkan ke Tinhui.
Namun keburu dikosongkan karena korban yang diduga mengaku seorang KPK -RI tersebut ternyata hanya salah satu satpam perusahaan.
Terkait masalah kwitansi yang dijadikan bukti bahwa ia punya utang satu miliar terhadap Dwi Putra HD dan diserahkan pada tanggal 2 April 2018 silam, di Hotel Ratan Inn, Banjarmasin.
Terdakwa membantah, bahwa tidak pernah melakukan pertemuan tersebut karena pada tanggal 2 April ia melantik anggota BPD di Balangan.
” Pada saat itu acaranya Saya dari pagi hingga malam untuk melaksanakan beberapa agenda Bupati, dan bahkan ia juga meminta agar pada tanggal 1- 12 para Kadis agar tidak meninggalkan kantor atau agenda keluar daerah, ” jelasnya.
Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa pihaknya menilai bahwa apa yang disampaikan kleinnya yaitu Ansharuddin sangat bagus dan bahkan sempurna.
” Dihadapan persidangan tadi mantan Bupati Balangan Ansharuddin memberikan keterangan tentang kronologis kejadian dengan rinci, apa adanya dan tanpa dibuat-buat. Beda apabila antara orang jujur dengan berbohong apabila dalam memberikan keterangan, akan terlihat ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, bahkan terdakwa juga dalam persidangan bisa menjawab dan sekaligus memberikan penjelasan manakala disodorkan berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun pihaknya.
” Semua pertanyaan dijawab dengan jelas dan bahkan keterangan terkesan dapat menjadikan suasana dalam ruang pengadilan menjadi cerah baik hakim,JPU dan Kami selaku pengacaranya, ” katanya.
Dengan terungkapnya dalam fakta persidangan baik itu keterangan para saksi-saksi dari Terdakwa yang dihadirkan atau saksi a de charga yang diperkuat dengan bukti-bukti berupa dokumen foto tersebut.
Ditambahkan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan secara adil, sedangkan untuk JPU diharapkan menuntut secara profesional begitu juga dengan pihaknya.
” Insyaallah bahwa Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memutuskan
secara adil, dan jpu dalam memberikan Tuntutan akan bersikap profesional termasuk Kami, semoga dalam ruang pengadilan ini akan menghadirkan satu keadilan nantinya, ” pungkasnya. Tim

