Sidang lanjutan Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dana Haji dan Umroh

Banjarmasin, TARGET.  Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan uang Jemaah Haji dan Umroh dengan Terdakwa Supriadi selaku Direktur Travelindo Lusiyana dengan agenda pembacaan Putusan Sela, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 15/7 ) kemarin.

Setelah mempertimbangkan dan juga melalui rapat musyarah pihaknya beranggapan bahwa dakwaan cukup cermat dan tepat, oleh karena itu pihak mengadili menolak eksepsi terdakwa

Oleh majelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya, dalam putusannya menolak eksepsi terdakwa dan juga sidang dilanjutkan dengan saksi JPU.

” Lantaran saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum siap, Kami akan menunda persidangan hingga tanggal 26 April 2021 mendatang , ” kata ketua majelis hakim.

Sementara JPU Radhitio Aji SH dari kekari Banjarmasin mengatakan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah menyiapkan beberapa orang saksi fakta termasuk saksi korban atau pelapor.

” Pada sidang awal nanti Kami akan menghadirkan saksi korban kemudian akan menyusul beberapa saksi lainnya, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Dalam perkara ini, tambah Radhitio sesuai laporan korban merasa dirugikan sebesar 800 jutaan, namun memang ada beberapa dana yang dikembalikan, juga ada menyerahkan jaminan berupa rumah.

” Namun dalam perkara ini kita lihat fakta sidangnya nantinya, ” ucapnya.

Adapun dalam perkara ini ada empat pasal yang dituduhkan terhadap Terdakwa Supriadi yang didampingi Penasehat Hukum Isai Panantulu Nyapil SH.

” Ada empat pasal dua diantaranya melanggar Undang undang Haji, dan pasal 378 KUHP serta pasal 372 KUHP, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *