Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi PDAM HST Bacakan Eksepsi, Terdakwa Memohon Dikeluarkan Dari Tahanan. Ini Penjelasannya

Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi  terkait Kasus dugaan  korupsi proyek pengadaan bahan kimia Tawas PDAM Hulu Sungai Tengah, pada tahun 2018-2019 yang diperkirakan senilai 2 miliar dengan empat terdakwa yaitu H.Sarbani, Khodriadi SE, DRS. Idris Sahim dan Antung Ni Matuzzahidah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 13/7 ) siang tadi.
Sidang secara virtual sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH,MH, turut hadir JPU Sahidanoor SH dan rekan dari Kejari HST dan juga Penasehat Hukum keempat Terdakwa.
Dalam persidangan tersebut untuk pembacaan Eksepsi  keempat terdakwa yang pertama Terdakwa Antung selaku Direktur Trans MC, kedua Dirut PDAM HST, ketiga  PPK pengadaan bahan kimia tawas, yang trrakhir Idris Sahim selaku Direktur CV.  Kharisma Niaga, terhadap dakwaan JPU secara terpisah atau satu persatu ( berkas terpisah ).
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Idris Sahim yaitu Darul Huda Mustaqim SH,MH mengatakan dalam Eksepsi pihaknya menilai bahwa dakwaan jpu terkesan kurang cermat dan tidak jelas dalam menguraikan dakwaannya.
” Ketidak cermatan dakwaan JPU terkait masih adanya kesalahan- kesalahan dalam tulisan, ” katanya yang didampingi rekannya Penasehat Hukum Rizaldi Nazaruddin SH, MH ditemui usai sidang.
Menurutnya, pihaknya juga menilai bahwa ketidak jelasan dalam dakwaan adanya penggabungan dalam menjumlah kerugian negara yang dilakukan kleinnya yaitu Idris Sahim dengan Terdakwa lainnya. 
 
 
 
 
” Padahal antara Kleinnya dengan Terdakwa lainnya persidangannya terpisah ( berkas terpisah ), dan Kami beranggapan bahwa tidak benar penggabungan itu, ” ujarnya.
Ditambahkan, selain itu juga ada bukti yang mereka anggap adanya pengembalian kerugian negara diperkirakan 80 jutaan lebih,  padahal yang diserahkan tersebut adalah sebagai uang jaminan untuk memohon pengalihan atau penangguhan tahanan terdakwa Idris.
Pihaknya juga berharap, tambahnya lagi bahwa majelis hakim yang terhormat agar mengabulkan semua permohonan eksepsinya.
” Kami berharap dalam Putusan Sela nanti agar Terdakwa Idris Sahim dikeluarkan dari Tahanan, ” pungkasnya.
Sedangkan untuk permohonan pengalihan Tahanan pihaknya diminta agar ada hasil dari pemeriksaan dokter terkat sakitnya.
” Kami diminta agar mengurus untuk diperiksa di dokter, dan hasilnya akan bisa memberikan keyakinan majelis hakim nantinya, ” katanya.
Untuk sekedar diketahui bahwa keempat terdakwa didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *