Banjarmasin, TARGET. Persidangan lanjutan terkait Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah 2017 yang menyeret mantan ketua HM Hilmi dan bendahara KONI Tabalong, sudah memasuki agenda keterangan Terdakwa, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 12/7 ) kemarin.
Sidang secara virtual diketua majelis hakim Moch.Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH, serta turut hadir JPU Jhonson Evendi Tambunan SH dari Kejari Tabalong dan Adi Fifani SH,MH dari Kejati Kalsel dan rekan.
Adapun agenda sebelumnya dalam persidangan oleh Penasehat Hukum menghadirkan dua saksi ahli administrasi dari ULM Banjarmasin a de charge, namun satu saksi ahli pidana diagenda sidang lanjutan saat agenda Tuntutan. Dan sidang berikut dilaksanakan para terdakwa saling bersaksi atau saksi mahkota dimana keterangan bisa sebagai keterangan dari para terdakwa.
” Untuk agenda saksi ahli pidana yang dihadirkan Terdakwa agendanya sebelum pembacaan Tuntutan yang akan ditunda selama sepuluh hari, ” kata Ketua majelis hakim.
Sementara dalam keterangannya untuk terdakwa HM. Hilmi Apdanie mengakui telah menerima dana hibah sebesar 10,8 miliar di Tahun 2017 silam dari Pemkab.Tabalong.
Dijelaskan, bahwa dana Koni tersebut dipertanggung jawabkannya bersama Bendahara yaitu terdakwa Irham Wahyudi, termasuk membuatkan laporan pertanggung jawabkannya.
” Uang bisa dicairkan pertengahan Juni 2017 namun secara bertahap melalui cek bersama Saya dan Irwan. Pertama sebesar satu miliar untuk Saya 800 juta sisanya Irwan, ” jelasnya.
Diakuinya, untuk selanjutnya uang dikelola sendiri dengan dibantu Tim Auditor Internal, dimana pada saat itu Bendahara sibuk di Dinas BKAD.
Dijelaskan, terkait adanya dugaan dana sebesar 2,7 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
” Dana 2,7 miliar itu tidak ada laporanya karena masih ada beberapa cabor yang tidak bisa menunjukan SPJ nya, ” kilahnya.
Sementara terdakwa Irwan dalam keterangannya membenarkan telah menerima dana hibah Koni di awal penarikan sebesar 200 juta.
” Namun dari dana tersebut telah ia kembalikan kepada Ketua sebesar 100 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terkumpul, dan selanjutnya karena sibuk di Dinas dana selajutnya dikelola Ketua Koni, ” katanya.
Sementara kedua terdakwa dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui kedua terdakwa Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudi didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tim

