Banjarmasin, TARGET. Diduga Korupsi Dana Desa pada Tahun 2017 lalu, Mantan Kepala Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa Sugiman Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 9/6 ) kemarin.
Sementara, Terdakwa Verry Anggriyandi ( berkas terpisah ) Direktur CV. Sumber Jati selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Ambawang, Tala pada Tahun 2017 lalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam persidangan dipimpin majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH,MH dan turut hadir Penasehat Hukum Mersi SH tersebut, kedua didenda atau subsidair.
Untuk Sugiman didenda 50 juta dan subsidair 1 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 30 juta atau diganti harta atau barang atau diganti hukuman selama 1 bulan penjara.
Dan sedangkan Verry didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 1 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 345 juta atau barang miliknya disita, atau menjalani hukuman 6 bulan penjara.
Adapun menurut majelis hakim kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena diduga melakukan sebagian kegiatan fiktif dan dari Audit BPKB adanya kerugian negara diperkirakan sebesar 575 jutaan rupiah dari dana 817 juta.
Dan keduanya dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Betsy dari Kejari Tala
Penasehat Hukum Mixe Sribima Areotejo SH mengatakan bahwa memang dari pihak keluarga terdakwa merasa kecewa terhadap putusan tersebut karena harapan pihaknya terdakwa bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
Ditambahkan, namun karena JPU dalam putusan fikir-fikir maka otomatis pihaknya juga menunggu JPU terlebih dulu baru menyatakan sikap.
” Untuk Terdakwa Sugiman Kami akan menunggu kepastian JPU apakah banding apa tidak dan bagi Terdakwa Verry pihaknya menerima saja putusan hakim,” pungkasnya. Tim

