Saksi M. Pazri Ungkap Kronologis Terkait Cek

Banjarmasin,  TARGET.  SIDANG lanjutan perkara tindak pidana umum kasus dugaan penipuan sebesar satu miliar milik korban Dwi Putra Husnie Difling dengan menyeret mantan Bupati Balangan DRS. Ansharuddin kembali digelar dengan agenda saksi JPU di Pengadilan Ńegeri Banjarmasin,  Kamis, ( 10/6 ) kemarin.

Menariknya dalam perkara yang cukup menjadi pusat perhatian masyarakat tersebut,  dimana ikut sebagai saksi dari JPU yaitu mantan Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Pazri SH, MH lantaran adalah pemilik buku cek di Bank Kalsel tersebut.

Sidang lanjutan diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya M. Fatkan SH, MHum dan Daru Swastika Rini SH,  dan serta turut hadir JPU Agus S SH dan Fahrin A SH,MH dari Kejati Kalsel

Sementara pihak Penasehat Hukum dari Kantor BLF Ketua Tim Muhammad Mauliddin Afdie, SH, MH dimana tidak diikut sertakan M. Pazri SH, MH lantaran jadi saksi JPU dalam perkara Ansharuddin tersebut.

Saksi JPU M. Pazri SH, MH dalam keterangannya dalam persidangan menceritakan kronologis terkait masalah selembar cek Bank Kalsel atas namanya tersebut.

Dijelaskan,  awalnya ia dan temannya atas nama Lukman bersama Dwi Putra Husnie Dipling menemui Ansharuddin dikediaman beliau, pada tanggal 12 April 2018 silam.

Menurutnya,  setalah berada dalam satu ruang tamu tersebut, Dwi Putra meminta uang kepada Ansharuddin, namun pada saat itu beliau tidak membawa cek, dan kemudian Ansharuddin meminta cek Pazri.

Setelah ditanda tangani oleh Pazri cek tersebut langsung diserahkan kepada Ansharuddin tanpa tahu nominal yang dituliskan.

” Setelah Saya tanda tangani ceknya kemudian Saya serahkan ke Ansharuddin,  setelah dituliskan nominalnya kemudian cek tersebut diserahkan ke Dwi Putra, dan pada saat penyerahan saldo tersebut sebesar kurang lebih 3,5 miliar. Uang disaldo tersebut adalah uang milik Ansharuddin untuk membayarkan kepada seseorang bernama inisial T, ” katanya.

Menurutnya, pada saat itu ia tidak mengetahui berapa nominal uang yang akan diserahkan ke Dwi tersebut,  dan ia tahu nominalnya sebesar satu miliar setelah proses perkara ini berjalan di kepolisian.

Dijelaskannya lagi,  kenapa cek itu dikosongkan,  awalnya saat perjalanan ia merasa curiga dengan korban,  dimana dalam omongannya dalam via by phonenya, seperti seseorang yang sedang beberurusan, selain itu bertambah kecurigaan bahwa ia memiliki tatto.

Merasa penasaran,  Pazri ingin mencari tahu siapa sebenarnya Dwi Putra tersebut,  setelah mendapat sedikit informasi datanya melalui media sosial bahwa Dwi diduga tidak sesuai dengan yang dikatakannya.

” Setelah merasa ada yang tidak beres dengan Dwi, Saya segera meinformasikan kepada Ansharuddin ( selain klein juga keluarganya, dan oleh Ansharuddin agar ditarik aja saldo di rekening tersebut, ” katanya.

Ketua Tim Penasehat Hukum Ansharuddin,  Muhammad Mauliddin SH, MH mengatakan bahwa memanh tidak bisa dipungkiri bahwa penyerahannya cek tersebut memang ada dan atas nama M. Pazri SH, MH sekarang sebagai Saksi JPU dalam persidangan.

Namun penyerahan cek atas nama Pazri tersebut pada April 2018 di kediaman Ansharuddin, keterangannya dikuatkan karena ia adalah pemilik langsung cek tersebut.

” Saat memberikan keterangan ia dengar sadar dan juga saat menceritakan kronologisnya,  dan bahkan ia tadi menceritakan sebelum penyerahan cek, ia bersama Dwi ada ke PN Amuntai untuk menitipkan uang terkait utang piutang Antara Ansharuddin dengan seseorang, lantaran tidak diterima uang titipan tersebut kembalilah mereka ke rumah dinas Ansharuddin ( Bupati) dan disitulah terjadi penyerahan cek tersebut, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Ditambahkan, Mauliddin, saat berempat dalam ruang tamu tersebut yaitu Saksi Pazri, Lukman, Dwi dan Ansharuddin tidak ada orang lain.

” Bahkan saksi saat ditanya seperti apa posisi duduk semua yang ada d ruangan dan setelah ditanda tangani cek, ia juga secara mendetail menjelaskannya dan bahkan sampai cek tersebut dimasukan ke kantong oleh Dwi juga disebutkan, ” ujar Mauliddin.

Ia juga menambahkan,  bahwa perlu pihaknya garis bawahi dimana pada saksi sebelumnya dan bila di kaitkan dengan saksi Pazri sangat tidak berkesesuaian dimana pada keterangan sebelumnya para saksi JPU dalam keterangannya bahwa kedua saksi melihat langsung penyerahan cek tersebut.

” Namun dalam keterangan saksi Pazri tadi bahwa saksi dua orang tersebut tidak ada saat pertemuan bersama Ansharuddin untuk menyerahkan cek tersebut, ” pungkasnya.

Terpisah, Pendapat Hukum Pidana,  Dr. H. Ahmad Syaufi,  SH, MH mengatakan bahwa tindak pidana penipuan terkait masalah cek kosong haruslah ada pembuktian dengan minimal dua alat bukti yang berkaitan dengan pasal yang diterapkan.

” Jika terjadi tindak pidana, pasal yang diterapkan Pasal 378 KUHP, unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti.

Dalam unsur Pasal 378 KUHP, yaitu: ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan.

Jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu memang ada, namun jika tidak itu bukan merupakan tindak pidana penipuan,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, ( 10/6 ) di Unlam Banjarmasin. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *