Banjarmasin, TARGET. LSM FORPEBAN dan IPPI Kalsel kembali melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada Kamis.
Adapun aksi yang diikuti puluhan massa yang berada dilokasi halaman Kantor Kejati Kalsel tersebut menuntut agar Kejaksaan Tinggi mengusut Tuntas Kasus KKN diwilayah Kalimantan Selatan tanpa pandang bulu.
Ketua LSM Forpeban mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan agar segera mengusut beberapa kasus dugaan KKN yang baik sekarang di disampaikan maupun yang beberapa waktu lalu di orasikan pihaknya.
Dari beberapa kasus yang hingga kini masih belum diketahui hasilnya apakah ditindak lanjuti sampai kepersidangan atau yang belum sama sekali diusut sampai tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, antara lain adalah, adanya dugaan KKN yang di Kabag Humas Kabupaten Tanah Laut ( Kab.Tala ).
” Kami meminta Kajati yang ada agar mengusut tuntas masalah dugaan KKN di wilayah hukum Kalimantan Selatan terutama adanya dugaan KKN di Kabag Humas Kabupaten Tanah Laut, dan kalau bisa secepatnya diusut tanpa ada Pandang Bulu, ” kata Din Jaya saat ditemui usai aksi demo damai dihalaman depan Kejati Kalsel, waktu lalu
Ditambahkan Din Jaya, adapun dari informasi yang pihaknya dapatkan yaitu terkait adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang oknum PNS atau Kabag. Humas Pemkab Kabupaten Tala periode TA 2019- 2020, antara lain dalam penggunaan dana untuk
pembuatan berita-berita kegiatan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selama 2019 – 2020,
baik berita di media cetak, media elektronik, dan media online, diduga mencapai + Rp. 500
Juta. Kuat dugaan adanya Mark up dalam penggunaan dana tersebut, bahkan diduga ada
yang fiktif.
Menurutnya, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut kejaksaan Tinggi dalam mengusut kasus dugaan tersebut, meskipun telah melakukan aksi demo ditempat yang sama.
Dijelaskan, memang ada informasi bahwa dalam kasus dugaan KKN tersebut kuat dugaan ada oknum ASN yang berinisial I dan M yang meminta agar kasus tersebut untuk jangan ditindak lanjuti, dengan mendekati oknum yang ada di kejati tersebut.
” Bila benar adanya hal ini adalah patut diduga perbuatan suap menyuap ( gratifikasi ) yang dilarang oleh hukum atau UU Tipikor, ” katanya.
Pihaknya juga meminta agar di tubuh Kejaksaan Tinggi itu sendiri agar menelisik adanya dugaan tersebut.
” Dan bila terbukti oknum tersebut agar supaya dicopot aja dari jabatannya, dan kalau perlu dipidanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ” tegas Din Jaya.
Sementara Kajati Kalsel Rudi Prabowo Aji SH, MH melalui Kasi Penkum Mahkfujat SH sayangnya tidak bisa dikonfirmasi, lantaran sibuk. Tim

