Pemohon Praperadilan Serahkan 33 Bukti Surat.

Banjarmasin,  TARGET. Ali Akbar SH selaku Pemohon Oraperadilan mengatakan bahwa agenda sidang praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin kali adalah penyerahan pengantar alat bukti surat dari Pemohon dan Termohon dan juga sekaligus hadirkan saksi.

” Ada 33 bukti surat yang Kami serahkan kepada Hakim Tunggal, ” katanya saat ditemui usai persidangan yang didampingi Kuasa Hukum Citra SH.
Ditambahkan, selain itu dari pihak Termohon praperedilan baik I, II dan III juga telah menyerahkan ke hakim bukti surat.
Namun sangat disayangkan, tambah Ali Akbar SH lagi, dimana bukti surat yang diserahkan diantarannya diduga bertentangan dengan Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang managemen tindak pidana dan Perkaba nomor 1,2,3 dan 4.
Dijelaskan, setelah pihaknya telusuri alat bukti surat dari Termohon I yang pertama saja kuat dugaan sudah ada melakukan tindakan hukum terhadap aksi mafia tanah, karena dari keterangan alat bukti surat termohon I bukan belum ditemukan ternyata faktanya hari diduga dihentikan atau sama dengan di SP3 kannya, dan diduga ditujukan terhadap Lukman Hartantio selaku Terlapor.
Ditambahkan, maka Termohon I yang memiliki surat tugas dan mempunyai surat penyidik dan setelah putusan praperadilan pihaknya berencana akan melaporkan masalah tersebut ke Propam selaku menindak secara hukum oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
” Ada apa dengan masalah ini, dimana pihaknya tidak mengantongi surat penghentian tersebut sementara Lukman diduga diberitahu, ” katanya.
Sementara, terkait saksi dari Polda atas nama Iwan yang dihadirkan dalam persidangan pihaknya menolak dikarenakan ia ada hubungan pekerjaan.
Namun meskipun Hakim juga menolak namun saksi tetap dilanjutkan, tetapi ada beberapa pertanya dari Pemohon selalu dijawab tidak tahu.
Menurutnya
Pemohon Praperadilan terkesan mungkir dan dijawab tidak tahu, sebenarnya saksi mengerti Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 dan apakah ia melakukan kelapangan dan tanya ke masyarakat.
Namun bila menanyakan ke Badan Pertanahan apakah benar pemilik sertipikat atas nama Jumiati, dan kalau benar apa fakta, dan tanyakan apakah sudah menangkah perkara perdatanya.
Dijelaskan, sedangkan pidana sudah tidak terbukti, dan dalam masalah tersebut akan berjuang untuk mempertahankan haknya yaitu waja sampak ke puting.
Untuk sekedar diketahui adapun pihak lawan dari Pemohon Praperadilan antara lain adalah,
1. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin yang selanjutnya disebut sebagai
Termohon
2. Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel yang selanjutnya disebut sebagai
Termohon II
3. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang selanjutnya
disebut sebagai Termohon III
4. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Rl sebagai Turut Termohon
5. Kapolri sebagai Turut Temohon 11
6. Kapolda Kalsel sebagai Turut Termohon III
7. Kapolda Metro Jaya sebagai Turut Termohon IV ( tidak hadir ). Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *