Banjarbaru, TARGET. Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin selaku Turut Tergugat I akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memenangkan gugatan Hidayat Taufik alias Kie Siang, pada Rabu, 14 April 2021, kemarin.
Bank Syariah Mandiri Cabang Banjarmasin melalui Kuasa Hukum Ester Immanuel Gunawan SH dan rekan selaku pihak Pembanding dimana sebelumnya Turut Tergugat I mengajukan memori banding terhadap Hidayat Taufik yang didampingi Kuasa Hukum Budi Herlambang SH yang dulu sebagai Penggugat sekarang disebut Terbanding.
Dan Ukkas Arpani yang dahulu sebagai Tergugat sekarang disebut Turut Terbanding I
Sedangkan Caroline Gunawan SH MKn Notaris dahulu Turut Tergugat II sekarang disebut Terbanding II.
Dijelaskan adapun amar putusan yang dimohonkan adalah karena sangat tidak adil dan penuh kekeliruan penerapan hukum serta pertimbangan hukum yang keliru, tidak cermat dan tidak logis oleh karena Majelis hakim pemeriksa perkara kurang mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dipersidangan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara Hidayat Taufik alias Kie Siang membenarkan bahwa Bank Syariah Mandiri selaku pihak yang dulunya selaku Turut Tergugat I yang sekarang selaku Pembanding telah mengajukan banding ke PT.Banjarmasin, kemarin.
Namun menurutnya, bahwa pihak pembanding sebelumnya Turut Tergugat I semestinya tunduk dan patuh pada putusan PN Banjarmasin yang telah dibacakan kemarin.
Menurutnya, putusan tersebut telah tepat bahwa ketiga kapal Tug boat tersebut untuk kepemilikannya diserahkan ke Kami atau Pengugat saat tingkat pertama dan sekarang Pembanding.
Dijelaskan, dalam amar putusan tingkat pertamapun sudah tepat dan benar sesuai hukum, dmn Penggugat dan Tergugat telah membuat dan menanda tangani Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli Badan Kapal dihadapan Turut Tergugat II sekarang selaku Turut Terbanding II.
Namun seiring waktu ternyata Tergugat sekarang Turut Terbanding I telah abaikan kesepakatan atau wanprestasi.
” Dengan demikian menyatakan Batal Akte Pengikatan jual beli badan kapal, dan oleh itu menyatakan bahwa Kami Penggugat yang sekarang selaku Terbanding adalah pemilik yang sah terhadap ketiga kapal tug boat tersebut,” katanya.
Ditambahkan, namun dalam perkara nomor 112/Pdt.G / 2020 /PN Banjarmasin dan majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara bandingnya bisa meutuskan bisa objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Tim

