Banjarmasin. TARGET. Persidangan lanjutan agenda saksi perkara Kasus dugaan Tipikor pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin, dengan menyeret ketiga mantan karyawannya yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria , kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa,( 27/4 ) kemarin.
Sidang secara virtual tersebut diketuai Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH, MH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Arif Ronaldhi SH,MH dari Kejari Banjarmasin, dan Penasehat Hukum Aulia Aziza SH,MH dan Handayani SH.
JPU Arif Ronaldhi dari Kejari Banjarmasin hadirkan saksi Neiretta Bessy selaku nasabah Bank BRI Cabang Banjarmasin.
Saksi dalam persidangan menerangkan bahwa namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank milik Pemerintah tersebut.
Dijelaskan, awalnya ketika ia ingin mengajukan lagi pinjaman yang sebelumnya telah lunas, namun oleh petugas memberitahukan bahwa ia masih ada pinjaman di Bank BRI.
” Saya kaget ketika mau ajukan pinjaman kembali ternyata ditolak Bank BRI karena masih ada pinjaman, ” katanya.
Sementara Pensehat Hukum Aulia Aziza SH mengatakan bahwa pihaknya menolak keterangan saksi JPU tersebut.
Menurutnya, bahwa pihaknya meragukan keterangannya termasuk diantaranya bebera
tanda tangan milik saksi tersebut.
” Kami menolak keterangan saksi karena tanda tangannya meragukan karena terlalu banyak tanda tangan yang ada dilembar utang Bank BRI, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, bukan hanya pihaknya yang menolak keterangan saksi, namun terdakwa lain seperti Wahyu dan Zanuar juga menolak karena tanda tangannya. Tim

