Banjarmasin. TARGET. Persidangan lanjutan Kasus perkara dugaan korupsi KONI Tabalong dengan kedua Terdakwa H.M.Hilmi Apdanie ( berkas terpisah ) selaku Ketua KONI dan Terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara ditunda oleh majelis hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 27/4 ) siang tadi.
” Persidangan Dugaan Korupsi KONI Tabalong bagi kedua Terdakwa HM Hilmi Apdanie yang didampingi Kuasa Hukum HM.Pazri SH MH dan rekan dan Irwan wahyudie juga didamping Kuasa Hukum Berdy SH tersebut ditunda lantaran keduanya diduga positif corona dan sekarang menjalani perawatan di rumah sakit khusus penangani covid-19, ” kata ketua majelis hakim Daru Swastika Rini SH saat sidang penundaan.
Sementara JPU Adi Rifani SH, MH melalui Johnson SH membenarkan bahwa kedua Terdakwa tersebut positif terpapar corona.
” Dan sekarang keduanya sedang mendapatkan penanganan di RS di Tanjung khusus pasien corona, ” katanya saat ditemui usai sidang penundaan sidang.
Sementara Penasehat Hukum M.Pazri SH, MH dari Kantor Borneo Law Firm melalui Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH juga membenarkan bahwa kleinnya HM.Hilmi Apdanie terpapar positif covid-19 dan masih dalam penanganan yang cukup serius pasalnya beliau memiliki riwayat penyakit jantung.
” Semoga dengan kondisi sekarang agar majelis hakim bisa mengakomodir permohonan pengguhan penahanan yang Kami ajukan kemarin, ” katanya saat di temui di PN Banjarmasin.
Terpisah Ketua PN Banjarmasin Moch.Yuli Hadi SH,MH membenarkan bahwa kedua Terdakwa perkara Tipikor KONI Tabalong positif terpapar covid-19.
Untuk sekedar diketahui keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tim

