Sidang Perdana Praperadilan Ali Akbar SH Digelar PN Banjarmasin

Banjarmasin, TARGET. Sempat tertunda lantaran masih adanya beberapa pihak yang masih belum bisa hadir atau Kuasa Hukum, akhirnya, hari ini Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana Praperadilan antara Pemohon Praperadilan Ali Akbar SH melalui Kuasa Hukumnya Citra SH didampingi Asisten Dra. Fathanah dan Fitri Akbar SH berhadapan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ( Tergugat I ), pada Senin, ( 26/4 ) kemarin.

Sidang dengan agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan dari Pemohon dipimpin Hakim Tunggal Heru Kuntjoro SH, MH.
Sementara Kuasa Hukum Citra SH dipersidangan yang dihadiri semua pihak melalui Kuasa Hukum para Tergugat I, II dan III dan juga pihak Turut Tergugat I, II dan III kecuali Turut Tergugat IV yaitu Kapolda Metro Jaya, membacakan permohonannya antara lain, laporan polisi LP/B/551/XI/2020/Kalsel/Spkt tanggal 24 November
2020 tentang peristiwa tindak pidana berupa pengaduan atau
pemberitahuan palsu dalam Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana oleh Ditreskrimum Polda Kalsel yang dilimpahkan ke Polresta
Banjarmasin pada tanggal 27 November 2020 atas terlapor LUKMAN
HARTANTIO, tidak dilanjutkan dengan alasan belum ditemukan
adanya cukup bukti yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana
surat dari Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin No
B/610 A2/11/2021/Reskrim tertanggal 24
Februari 2021 oleh
TERMOHON I yang ditujukan kepada Pemohon Pra Peradilan.
Ditambhkan, selain itu, laporan polisi LP/708/1/2018/Bareskrim tanggal 29 Mei 2018 tentang
Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP dengan terlapor LUKMAN
HARTANTIO yang mana sampa. sekarang Permintaan Keterangan
Kedua tanggal 16 Juli 2048 jan Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan tanggai 23 Oktober 2018 sampai sekarang tidak ada
tindakan hukum oleh TERMOHON || kepada Pemohon Praperadilan.
Tambahnya lagi, laporan polisi LP/B/531/10/2018/Bareskrim tanggal 20 April 2018
tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah
sumpah dan atau pernalsuan surat dan atau penggelapan hak atas
barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP
dan atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP yang diduga dilakukan
oleh terlapor LILIEK YUNIARTI (MD). LUKMAN HARTANTIO.
MUHAMMAD LATIF RIDHONI, SH, dan H. MUHAMMAD DJALI bin
DURJA berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara telah
disimpulkan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat
Direktur Tindak Pidana Umum No. B/399/IV/2019/Dittipidum tanggal
23 April 2019 oleh TERMOHON III yang ditujukan kepada Pemohon
Pra Peradilan dalam perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Diharapkan, dengan adanya bukti-bukti tersebut diharapkan Hakim Tunggal menjatuhkan Putusannya nanti agar laporan-laporan polisi tersebut bisa dilanjutkan.
” Jadi sudah banyak barang bukti dan sudah jelas bahwa inisial L tersebut kuat dugaan sudah bisa dijadikan tersangka, dan perkara agar bisa lanjutkan ke pengadilan atau  dilakukan penyidikan, penuntutan kepengadilan, ” kata Citra SH saat ditemui usai sidang Praperadilan.
Terpisah, Ali Akbar SH menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perkap. Kspolri nomor 14 tahun 2012 tentang Managemen penyidikan tindak pidana.
” Dan Perkaba nomor 1,2,3 dan 4, dan meskipun tanpa ketidak hadiran Kapolda Metro Jaya oleh Hakim Tunggal persidangan terus dilanjutkan,” pungkasnya.
Sementara oleh Hakim Tunggal mengatakan bahwa sidang akan digelar kembali besok dengan agenda Jawaban dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Tim
Untuk sekedar diketahui adapun pihak lawan dari Pemohon Praperadilan antara lain adalah,
1. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin yang selanjutnya disebut sebagai
Termohon
2. Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel yang selanjutnya disebut sebagai
Termohon II
3. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang selanjutnya
disebut sebagai Termohon III
4. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Rl sebagai Turut Termohon
5. Kapolri sebagai Turut Temohon 11
6. Kapolda Kalsel sebagai Turut Termohon III
7. Kapolda Metro Jaya sebagai Turut Termohon IV ( tidak hadir ). Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *