Banjarmasin, TARGET. Persidangan lanjutan perkara no 25 Tahun 2020 di Pengadilan PTUN Banjarmasin antara Prinsipal Sri Sumiati dan Keluarga dengan Kuasa Hukum H.Abdullah SH dan rekan ( Penggugat) berhadapan dengan Kepala Kantor Pertanahan Tanbu selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi PT.MMP dengan agenda kesimpulan kembali digelar melalui e-court pada Selasa kemarin.
Kuasa Hukum H.Abdullah SH menjelaskan bahwa dalam sidang agenda kesimpulan melalui e-court PTUN Banjarmasin.
Ditambahkan, bahwa setelah pihaknya menjalani proses persidangan gugatan melalui online, dan pembuktian secara langsung.
” Dimana pembuktian yang telah Kami ajukan adalah dari P 1 sampai P 48,” katanya saat ditemui di Kantor.
Dijelaskan, dalam persidangan tersebut ternyata pihak Tergugat tidak menyerahkan bukti warkah dan saksi.
Menurutnya, padahal yang pihaknya permasalahkan adalah warkahnya atau keterangan perbatasannya.
” Karena setiap tanah itu harus diterbitkan dan juga harus jelas perbatasannya, ” jelas Pengacara yang cukup terkenal di Kalsel ini
Ditambahkan, dan tanah yang telah menjadi objek sengketa ini dan sesuai sertipikat adalah perbatasan kiri dan kanannya atas nama H Boni Saripah T, namun ternyata saat dilakukan persidangan ditempat atau dilokasi tanah yang telah menjadi objek sengketa ternyata tidak ada disekitar tanah atas nama H.Boni Sarifah T.
” Ternyata tanah tersebut perbatasan kiri dan sebelah kanannya diduga atas nama H.Kasmah atau orang tua para Penggugat, ” katanya.
Dan bahkan tambah H. Abdullah SH untuk luasannyapun setelah diukur tidak sesuai dengan sertipikat.
Menurut Bang Dul nama panggilan sehari-harimya, setelah menjalani persidangan dan berbagai fakta yang terungkap tersebut pihak berkesimpulan bahwa kuat dugaan berinisial H inilah yang melakukan perbuatan mengolah
Surat Keterang Tanah ( SKT ).
Ironisnya, SKT tersebut kuat dugaan tidak diteliti terlebih dulu oleh tim Yudikasi
Dan dengan demikian kuat dugaan Badan Pertanahan Tanbu terkesan tidak mengajukan berita acara tim yudikasi terutama dalam hal pengukuran.
Dan surat ukur nyapun tidak diterbitkan hanya peta gambar yang ada.
Sedangkan sertipikat HGB yang dijadikan sebagai objek sengketa sebanarnya nomor 03 tahun 2010 dan tidak dirubah nomornya jadi 01003.
Dan itupun kalau dilihat dari prusedurnya adalah Hamrani dimana dari Sertipikat Hak Milik ditingkatkan memjadi Sertipikat HGB.
Dan masalah tersebut dinilai terasa aneh padahal HGB tersebut bisa usulkan oleh perorangan maupun berbadan hukum.
“Tapi lucunya dalam masalah ini tidak ada menyatakan nama Hamrani, namun dicantumkan langsung nama PT MMP padahal pembeliannha pada tahun 2011 silam.
Menurutnya, dan disinilah kejanggalan-kejanggalan dan kesalahan prusedur dan kurang hati-hati BPN Tanbu selaku tergugat dalam menerbitkan sertipikat. Tim

