Hidayat Taufik alias Kie Siang Diputuskan Sebagai Pemilik Sah Ketiga Kapal Tagboat.Ini Penjelasannya.

Banjarmasin,  TARGET. Sidang lanjutan Gugatan perdata terkait Tiga Kapal Taqboat antara Prinsipal  Hidayat Taufik alias Kie Siang dengan Kuasa Hukum Budi Herlambang melawan Ukkas Arpani selaku Tergugat dan Bank Mandiri Syariah selaku Turut Tergugat I, dan Notaris selaku Tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 5/4 ) kemarin.

Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Vonni Trisaningsih SH MH dan Jamser Simanjuntak SH, sementara untuk pihak Kuasa Hukum Matrosul SH dari Kantor Advokat Borneo Law Firm dan Kuasa Hukum Bank Mandiri Syariah, Ahmad Rofik SH, serta turut Tergugat II Notaris.

Adapun dalam agenda persidangan kali ini adalah pembacaan amar putusan melalui e-court, pada Senin,( 5/4 ) kemarin.

Dalam amar putusannya bahwa majelis hakim mengabulkan aebagian gugatan pihak Penggugat dan menolak gugatan konvensi dari pihak Tergugat Bank Mandiri Syariah.

Kuasa Hukum Budi Herlambang SH MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dimana gugatan pihaknya dalam amar putusannya mengabulkan sebagian.

Dijelaskannya, dengan demikian bahwa Hidayat Taufik dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tiga unit kapal tersebut dan tidak ada hubungannya dengan masalah kredit antara Ukas Arpani selaku Tergugat dan Bank Mandiri Syariah yang juga sebagai Tergugat.

” Bank Mandiri Syariah harus patuh terhadap putusan tersebut dan bahkan tidak berhak atas ketiga unit barang tersebut, ” katanya saat jumpa pers di jalan A.Yani  Km. 8 Kertak Hamyar.

Ditambahkan, memang saat pihaknya mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri Syariah juga telah mengajukan gugatan konvensi dan meminta ganti rugi.

Namun dalam putusan majelis hakim ternyata menolak permohonan tersebut. Namun masih ada waktu selama 14 hari,apakah pihak lawan akan melakukan upaya hukum lagi ataupun tidak kita hanya menunggu.

Sementara Hidayat Taufik alias Kie Siang merasa beryukur dengan putusan yang mengabulkan gugatannya meski sebagian.

” Apa yang sejak 5 tahun ini ditunggu-tunggu agar adanya kepastian hukum terhadap kepemilikan yang sah untuk ketiga unit kapal tugboat tersebut telah terjawabkan, dimana dalam putusan bahwa Kami lah pemilik yang sahnya, ” katanya dengan nada senang.

Sementara Ketua PN Moch. Yuli Hadi SH MH membenarkan bahwa perkara perdata antara Hidayah Taufik alias Kie Siang melawan Bank Mandiri Syariah telah diputusankan. Dan hasil nya bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Penggugat sebagian, dan untuk ketiga Kapal Tagboat kepemilikan nya kepada Penggugat. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *