Banjarmasin, TARGET. Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya memakan waktu, tenaga dan bahkan fikiran, akhirnya terdakwa Nuriadin Rahman terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang, Tabalong divonis bebas, saat sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis,( 25/3 ) siang tadi.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH MH dan A. Gawi SH MH tersebut bahwa Kabid Sarpras Dinas Pehubungan Tabalong tidak terbukti bersalah dimana dalam pengadaan lahan pada tahun 2017 tersebut tidak ditemukan kerugian negara sebesar 1,9 miliar sesuai tuntutan JPU.
Selain itu, oleh majelis hakim memerintahkan agar terdakwa yang selama dalam persidangan telah di penjara, agar dibebaskan atau dikeluarkan dari penjara atau tahanan lapas Tabalong.
Sementara Penasehat Hukum Mahyudin SH MH merasa bersyukur atas putusan yang dijatuhkan tersebut.
” Alhamdulillah, Kami bersama klein tentunya akan bersyukur dangan putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, ” kata Martin dengan nada senang yang ditemui usai sidang.
Menurutnya, putusan yang diberikan adalah sesuai dengan pembelaan yang sebelumnya disampaikan dalam agenda pledoi waktu lalu.
Terpisah, JPU Johnson SH dari Kejari Tanjung menjelaskan bahwa setelah putusan tersebut pihaknya akan memberikan laporan terlebih dahulu kepada atasan.
” Setelah mendengar putusan ini Kami akan melaporkan terlebih dulu kepada atasan, langkah apa yang akan diambil karena masih ada waktu selama 7 hari kedepan, ” katanya.
Untuk sekedar diketahui sebelumnya Nuriadin Rahman dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Didenda 50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar sebesar Rp. 300.000.000,- dan subsider pidana kurungan selama 3 tahun,” katanya
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Adapun dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp. 1.933.820.000. Tim

