Banjarmasin, TARGET. Empat pemuda yakni terdakwa Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), terkait kurir narkotika dengan barbuk narkoba 300 kilogram divonis mati oleh hakim, saat sidang lanjutan secara vietual yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis (25/3) kemarin
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH dengan kedua anggotanya Moh. Fatkan SH MHum dan Daru swastika Rini SH bahwa para terdakwa dianggap bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatłmelanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, oleh majelis hakim para terdakwa dinilai bersalah tidak mematuhi program pemerintah untuk memberantas narkoba yang akan merusak generasi muda.
Sementara Penasehat Hukum Ernawati SH MH melalui Arbain SH mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan hukuman mati tersebut.
Mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan hukuman mati terhadap keempat kleinnya tersebut.
Menurutnya, majelis hakim terkesan mengesampingkan apa yang telah menjadi keberatan terhadap tuntutan JPU disaat sidang agenda pledoi atau pembelaan kemarin.
” Karena sudah jelas dan nyata bahwa telah terungkap dalam fakta persidangan bahwa tempat kejadian tindak pidana tersebut dilakukan didaerah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ” kata Arbain dari Kantor Pengacara Ernawati SH MH saat ditemui usai sidang.
Oleh karena itu, pihaknya berpendapat bahwa dengan demikian pemeriksaan keempat terdakwa narkoba bukanlah kewenangan dari pengadilan negeri banjarmasin, namun kewenangan pengadilan Negeri Bulungan.
Terhadap putusan tersebut tambah Arbain SH pihaknya akan fikir-fikir selama seminggu, langkah apa yang nanti dilakukan. Tim

