Bongkar Jembatan dan Pagar Kantor LBH Advokat Frans Oleh Tim Satgas NSPB Kota Banjarmasin Berujung Keranah Hukum

Banjarmasin,  TARGET. Tidak terima atas pembongkaran jembatan dan pagar Kantor Lembaga Bantuan Hukum Advokat Frans ( LBH) yang beralamat di Jalan A. Yani No. 559 Km 6 Banjarmasin oleh Tim Satuan Tugas Normalisasi Sungai untuk Pengendalian Banjir Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu tersebut, Yanuaris Frans SH MH selaku pemilik Kantor LBH bakal membawa masalah tersebut keranah hukum baik pidana maupun perdata.

Ketua Tim Advokasi Perlindungan Hak Asasi WargaBanjarmasin dari Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Kota Banjarmasin H. Abdullah SH mengatakan bahwa pihaknya pada prinsifnya “Peradi Suara Advokat Indonesia Cabang Banjarmasin” mendukung.

Normalisasi Sungai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Tugas Normalisasi Sungai Untuk Pengendalian Banjir di Kota Banjarmasin.

” Berdasarkan Keputusan Walikota Banjarmasin No. 77 tahun 2021, tetapi hendaknya segala tindakan haruslah berdasarkan hukum yang berlaku, ” terang Pengacara yang cukup terkenal ini.

Menurut pendapatnya, bahwa Pembongkaran jembatan dan pagar milik Direktur LBH Frans M dinilai terkesan arogan dan terkesan tanpa kewenangan.

” Atas dasar  Surat Edaran Walikota Banjarmasin No. 1 Tahun 2021 dan Surat himbauan Walikota Banjarmasin No. 600/105-Set/DPUPR/2/2021 tentang Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai, tetapi harusah tetap mengikuti PP. No. 34 Tahun 2006 juncto PutusanMahkamah Agung RI. No. 144 K/sip/1998 dan No. 1531 K/sip/1975, dengan kaidah hukum yaitu “wajib di didahului adanya Pemberitahuan kepada pemilik atau yang menguasainya”, katanya.

Parahnya,  tambah Pengacara yang dikenal dekat insan pers ini, pihaknya selaku yang menguasai bangunan jembatan dan pagar dimaksud tidak pernah diberitahukan sama sekali, dan kuat dugaan untuk pemilik jembatan lainnya juga diperlakukan sama.

Sayangnya Ketua Tim NSPB Kota Banjarmasin,  Doyo tidak bisa ditemui. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *