Sidang Pledoi Pendi, PH Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan

Banjarmasin,  TARGET. Dalam persidangan Pledoi di dilaksanakan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa 19 Januari 2021, Penasehat Hukum (PH) terdakwa membacakan pledionya menanggapi tuntutan Jaksa penutut umum(JPU), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada Selasa 12 Januari 2021, sebelumnya telah mendakwa Pendi (20) dengan tuntutan pasal 303 KUHP dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang pledoi diketuai majelis hakim A. Bondan SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH Dan Sutisna Sawati SH, dan turut hadir JPU dari kajari banjarmasin dimana Penasehat hukum terdakwa membacakan pledio pembelaan  hanya dihadiri Citra Akbar SH
Dalam pembacaan pledionya pengacara citra , dihadapan Majelis Hakim, menyebutkan, bahwa klien mereka Pendi warga Jalan Laksana Intan Gang Nilam RT 8 Rw 01 Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin berdasarkan fakta persidangan terungkap dan berdasarkan alat bukti menurut pendapat PH bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU berdasarkan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2.
” Dengan alasan tersebut Kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan membebaskan Terdakwa Pendi dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Selain itu, tambah Citra, agar memerintahkan pada JPU agar merehabilitasi nama baik terdakwa Pendi.
” Dan Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Pendi dari Tahanan, ” harapnya lagi.
Adapun permintaan tersebut, tambahnya, pihaknya baranggapan dimana dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa keterangan kedua saksi dari petugas yaitu Iwan.M dan Zainal A sama sekali tidak memiliki kekuatan sebagai salah satu alat bukti.
” Kalaupun ada keterangan kedua saksi tersebut tidak ada satupun yang dapat  menjelaskan bagaimana peran dan perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan,” katanya.
Juga saksi verbalisan dalam keterangannya bahwa terdakwa saat diperiksa tidak didampingi kuasa Hukum dan berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak diperoleh adanya bukti-bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan terdakwa, dan apalagi
terdakwa yang tidak ditahan dengan alasan reaktif covid-19.
Dan terdakwa dibebaskan dan berkeliran menyebarkan virus covid ( tidak dikarentina ) adalah kebohongan.Tim
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *