Sidang Gugatan PTUN antara Sri Sumiati melawan Kantor BPN Tanbu melalui e-court

Banjarmasin, TARGET.  Kuasa Hukum H. mengatakan bahwa materi gugatan pihaknya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu dan tergugat intervensi yaitu PT. MMP sudah dibacakan dihadapan persidangan yang digelar secara virtual atau melalui e-court, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Banjarmasin, Selasa, (12/1) kemarin.

” Gugatan sudah dibacakan dan semua pihak bisa membuka melalui e-court, nanti majelis hakim yang memeriksa akan memverifikasi, dan selanjutnya minggu depan sesuai agenda jawaban dari para pihak Tergugat,” terang H. abdullah SH saat ditemui d ruang kerjanya, Selasa,(12/1) ,kemarin sore.

Sidang yang dipimpin Sugiyanto SH MH dengan menggunakan sistem elektronik atau melalui e-court yang mana para pihak harus mengunggah dokumen elektronik sebelum waktu acara Persidanga yang telah ditetapkan.

Dijelaskan, pihaknya tidak merasa keberatan dengan pihak intervensi PT. MMP tersebut, mengingat yang dipermasalahkan sekarang bukan Sertifikat Hak Milik tetapi Sertifikat Hak Guna Bangun bernomor 01003 tahun 2010.

Menurutnya, bahwa hal tersebut berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Tanbu, namun sebagai mana telah diberitakan sebelumnya bahwa pengukuran untuk sertipikat tersebut masih menggunakan pembuatan yang awal, yaitu setifikat Hak Milik atas nama Hamrani.

” Seharusnya Kantor Pertanahan membuatkan pengukuran ulang, yang namanya panitia edukasi yang telah diatur dalam PP no 24 tahun 1997 dan UU no. 9 tahun tentang Hak Guna Bangunan, lantaran pembuatan penerbitan yang baru bukan Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 2006 lalu,”  jelasnya.

Dijelaskan, panitia Edukasi tersebut agar jelas dan termasuk untuk membuatkan data yuridis dan data fisika dimana tanah harus diukur dan semua pihak termasuk yang ada diperbatasan dan harus menyetujui.

” Namun yang lebih ditekankan lagi penerbitan HGB diwajibkan dilokasi tersebut seharus ada bagunannya, dan ini sebaliknya Sertipikat HGB namun tidak ada bagunannya, “ujarnya.

Selain itu, H. Abdullah juga memperingatkan bagi para pihak Tergugat agar mengakui kekeliruan dan bahkan akan menyeret pihak bertanggung jawab, namun bila sekarang pihak tergugat mengadakan perdamaian, dan mengakui kekeliruan dan akan mempertimbangkannya.

” Namun Kami meminta agar kepala Kantor Pertanahan Tanbu mengakui akan kesalahan dan kalau bisa segera batalkan sertifikat HGB yang telah dibuat atas nama PT. Mitra Megah Profitamas tersebut, dan tidak harus menunggu proses persidangan yang akan memerlukan banyak waktu tersebut, ” harapnya.

Untuk diketahui, pihak Penggugat Sri Sumiati melalui Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH dan rekan, merasa tidak terima lahan tanah yang diklaim miliknya dibuatkan sertipikat, oleh itu pihaknya melayangkan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Tanbu dan Tergugat Intervensi ke Pengadilan PTUN Banjarmasin. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *