Pengacara Anggap Tuntutan 1 tahun 6 bulan Bagi Judi Online Terlalu Berat

Banjarmasin, TARGET. Penasehat Hukum, Taufik Hidayah SH MH menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Pendi (29 ) oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan H, SH dari kejari Banjarmasin tersebut terlalu berat atau tinggi, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, (12/1) kemarin sore.

” Menurut hemat Kami bahwa Tuntutan 1 tahun 6 bulan yang diberikan terhadap terdakwa klien Kami yaitu Pendi (29) warga Jalan Laksana Intan Gang  Nilam Rt. 8 Rw.1 Kelurahan Kelayan Selatan, tersebut terlalu berlebihan, ” katanya saat ditemui usai persidangan yang digelar secara virtual,  di PN Banjarmasin, Selasa,( 12/1 ) kemarin sore.

Dijelaskan, dimana bahwa tuntutan perkara yang lain tidak demikian diantaranya perkara senjata tajam yang meskipun terdakwa residivis hanya di tuntut 1 tahun oleh jpu yang juga dari kejaksaan negeri Banjarmasin.

” Namun ini hak jpu, dan Kami juga akan melakukan upaya hukum yang terbaik bagi terdakwa yang dianggap terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Perjudian, apalagi mengingat Pendi orangnya apa adanya” katanya lagi.

Ia juga mengingatkan,  bahwa dalam persidangan yang berlangsung sekarang bahwa terdakwa telah mencabut keterangannya saat diperiksa di penyidik beberapa waktu lalu tersebut.

Dijelaskan, bahwa menurut mereka JPU barang bukti itu berupa petunjuk surat dan saksi verbalisan atau penyidik dari Dirkrimum Polda Kalsel dinilainya kurang tepat.

” Menurut pasal 75 KUHAP menyatakan bahwa untuk seseorang yang diperiksa baik ia sebagai saksi atau terdakwa itu harus melalui berita acara pemeriksaan (BAP), dalam perkara ini untuk saksi uverbalisan yang dihadirkan jpu tersebut menurutnya diduga tidak pernah melakukan hal tersebut.

” Kami berharap agar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti bisa bertindak sesuai aturan dan berlaku adil bagi pencari keadilan, ” pungkasnya.

Ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel Bakal Adukan Para Oknum Petugas Terkait

Ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel Ali Akbar SH mengatakan bahwa setelah ia menyimak fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual, dan yang majelis hakimnya dipimpin langsung Wakil Ketua PN Banjarmasin, A. Bondan SH MH  yang didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH dan turut hadir jpu Irfan H, SH dari kejaksaan negeri Banjarmasin tersebut, berpendapat bahwa dalam sidang perkara dewa judi online dengan terdakwa Pendi tersebut dinilai tidak ada dua alat bukti yang sah.

” Dimana saat diamankan Pendi dalam posisi tidak ada melakukan perbuatan judi dewa togel, namun tetapi kuat dugaan para saksi jpu yang juga selaku oknum anggota polri atas nama inisial ZA dan IM memberikan keterang bohong diatas sumpah

dihadapan persidangan, dimana dalam keterangan terdakwa setelah diamankan oleh dua oknum petugas tersebut Pendi tidak langsung dibawa ke markas polresta Banjarmasin, namun dibawa ke Jalan Telawang dan oleh oknum petugas tersebut diduga dimintai uang sebesar 20 juta rupiah, namun lantaran tidak dikasih, oleh petugas dibawa ke polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Tidak hanya itu, saksi verbalisan juga diduga terkesan juga berbohong, ” ungkapnya saat ditemui usai sidang, Selasa, ( 12/1 ) kemarin sore.

Dijelaskan, atas perbuatan ketiga oknum anggota polri yang dugaan telah berbohong diatas sumpah dan dinilai melanggar pasal 242 KUHP dan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 tentang Menegemen Penyidikan tindak pidana.

” Oleh itu pihaknya selaku Ketua LSM TOS Pembasmi Kejahatan Kalsel akan melakukan aksi untuk mengadukan ketiga oknum anggota polri dan oknum Jaksa ke pihak yang berwenang untuk menindak para oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan peraturan, ” tegasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *