Kades dan Kepala Wilayah Desa Di Balangan Jalani Sidang Korupsi

Banjarmasin, TARGET. Terpilih secara demokrasi adalah patut disyukuri, namun apabila tidak amanah dan bahkan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan menginap di jeruji besi alias di penjara.
Tidak sedikit Kades yang telah dihukum penjara, dan kali ini bertambah lagi antara lain yaitu
Terdakwa Sukirman (42) warga Lok Hamawang RT 02 Desa Lok Hamawang Kecamatan Lampihong,  Kabupaten Balangan
Kepala Desa Lok Hamawang ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 16/12 ) kemarin.
Dalam persidangan secara Virtual tersebut diketuai majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH, didampingi kedua anggotanya Fawzi SH MH dan Dana Hanura SH MH, oleh JPU Januar A SH alias Janu dan rekan dari Kantor Kejari Kabupaten Balangan bahwa untuk Terdakwa Sukirman, dalam dakwaan Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo ayat (2) jo ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair,
Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo ayat (2) jo ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun perbuatan Terdakwa sejak menjabat dianggap diduga telah melakukan penyalahgunaan dana Desa.
Sidang lain, adapun untuk terdakwa Riyan Fauzi (26) selaku Kepala Wilayah Desa Gulinggang periode 2015- 2020, yang juga menggunakan secara virtual dipimpin majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggota Fauzi SH MH dan Dana Hanura SH MH, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Rabu, ( 16/12 ) kemarin.
Oleh JPU Januar A SH dan rekan dari Kantor Kejari Kabupaten Balangan bahwa Terdakwa Riyan Fauzi (26)  warga Gulinggang Nomor 78 Rt 01 Desa Gulinggang, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Kalsel yang didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH MH dan Arbain SH dalam Dakwaan Primair,
Melanggar Pasal 12 huruf e Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang  undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidiair,
Melanggar Pasal 11 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara,  oleh majelis hakim sidang ditunda hingga 4 Januari 2021 mendatang.
“Terdakwa Riyan Fauzi disidang lantaran diduga kuat melakukan praktek pungli ( meminfa dana sekitar 10 juta terutama dalam memberikan tanda tangan pada setiap pembelian tanah, ” pungkas JPU Janu panggilan sehari-harinya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *