Kades Jejangkit Pasar Terkait Korupsi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Banjarmasin,TARGET. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan dan memakan waktu, akhirnya Terdakwa M. Agus selaku Kepala Desa Jejangkit Pasar dituntut selama 2 ( dua ) Tahun 6 ( enam ) Bulan Penjara oleh JPU Andri Kurniawan SH MH dari Kejari Batola, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 16/12 )  kemarin.
Selain itu juga,  dalam persidangan menggunakan virtual, yang dipimpin majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH MH dan Dana Hanura SH MH tersebut,  oleh JPU terdakwa juga didenda 50 juta atau subsidiair selama 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yaitu 408 juta atau bila dibayar akan diganti dengan hukum selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Menurut JPU adapun perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara persidangan oleh majelis ditunda selama sepekan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa melaksanakan beberapa kegiatan menggunakan dana Desa Tahun 2018.
Dari temuan atau audit BPKP adanya didapat kerugian negara dan kuat dugaan dalam pekerjaan proyek sebagiannya masih ada yamg belum selesaikan namun pencairan dikeluarkan sebesar 100 % pencairan.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *