Terdakwa Sabu 1,1 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Banjarmasin,  TARGET.  Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan dan memakan waktu lumayan lama tersebut,  akhirnya terdakwa Irwansyah warga Kota Balikpapan yang kedapatan membawa sabu dengan berat 1,1 kilogram dituntut hukuman yang lumayan berat yaitu 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut yang diwakili JPU Rhaksy Gandhy Arifran SH MH dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 7/12 ) kemarin.

Selain itu, dalam sidang melalui vid.con,  yang dipimpin majelis hakim Hj Rosmawati SH MH yang didampingi kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH, oleh JPU juga meminta agar majelis menenda Irwansyah untuk membayar 1,5 miliar subsidair enam (6) bulan penjara.i
Adapun hukuman tersebut menurut Jaksa Penuntut dikarenakan terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum, tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
” Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” terang Gandhy.
Sementara setelah mendengarkan surat tuntutan,  terdakwa Irwansyah
yang bila berhasil mengantarkan barang haram dengan upah diperkirakan 10 juta, meminta keringanan hukuman.
Adapun alasannya, karena ia menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya lagi.
” Saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan atau menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ” harap Irwansyah dihadapan persidangan.
Oleh majelis hakim sidang ditunda selama sepekan dengan agenda membacakan amar putisannya.
“Untuk putusan, Kami memusyawarahkan dulu, sidang ditunda selama satu minggu, ” kata ketua majelis, seraya menutup sidang.
Untuk sekedar diketahui,  sebelum diamankan petugas BNN Prov. Kalsel, terdakwa Irwansyah di imingi uang 10 juta oleh Diana (DPO) untuk mengambilkan sabu seberat 1,1 kilogram di parkiran Q Mall Banjarbaru, agar belum sempat balik ke Kota Balikpapan, ia ditangkap. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *