Banjarmasin, TARGET. Meskipun kedua belah pihak baik Penggugat prinsipal atas nama Sri Suamiyati (41) yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH dan rekan maupun Tergugat Badan Pertanahan Tanbu diwakili bidang sengketa Julio telah hadir saat agenda persiapan, numun persidangannya masih belum bisa digelar lantaran gugatan belum sempurna, saat digelar agenda persiapan di Kantor Pengadilan Tata Uasha Negara, Selasa ( 8/12 ) kemarin.
Tidak hanya itu, surat Kuasa Hukum dari Kantor Pertanahan selaku tergugat juga perlu perbaikan.


