Kembali Persiapan, Gugatan Kantor Pertanahan Tanbu di PTUN

Banjarmasin, TARGET. Meskipun kedua belah pihak baik Penggugat prinsipal atas nama Sri  Suamiyati (41) yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH dan rekan maupun Tergugat Badan Pertanahan Tanbu diwakili bidang sengketa Julio  telah hadir saat agenda persiapan, numun persidangannya masih belum bisa digelar lantaran gugatan belum sempurna, saat digelar agenda persiapan di Kantor Pengadilan Tata Uasha Negara, Selasa ( 8/12 ) kemarin.

Tidak hanya itu, surat Kuasa Hukum dari Kantor Pertanahan selaku tergugat juga perlu perbaikan.

Kuasa Hukum H.  Abdullah Bersama Klien

Kuasa Hukum H.  Abdullah mengatakan bahwa meskipun pihak tergugat telah hadir namun persidangan pembacaan materi gugatan kedepan masih belum bisa dilaksanakan. Mengingat masih adanya perbaikan baik masalah gugatannya dan juga surat Kuasa dari Kantor BPN Tanbu.

Ditambahkan, adapun dalam persiapan pihak Tergugat membawa data-data berupa sertipikat. Adapun dalam keterangannya bahwa Sertifikat Hak milik no. 03 atsa nama Hamrani telah dihapus.

” Bahwa objek sengketa atau Sertipikat Hak Milik nomor 3 tahun 2006 atas nama Hamrani sudah dihapus. Namun pada tahun 2010 ada penurunan menjadi Hak Guna Bangunan nomor 3 tahun 2010, ” kata H. Abdullah SH.

Namun anehnya, tambah pengacara yang cukup dikenal ini, bahwa surat ukur tetap mengacu pada surat ukur yang dulu.

” Katanya ada pengukuran, tapi HGB yang kedua ini tidak ada pengukuran, tapi tetap pengukuran tahun 2006, ” jelasnya.

Jadi,  tambahnya lagi, diduga tanah dijual lagi kepada perusahaan PT.  MMP sebagai pemilik terakhir, namun no HGB bukan dicoret no. 3, keliru namun 01003 namun surat ukurnya menggunakan yang lalu.

Menurutnya, hal ini yang akan pihaknya uraikan nantinya, dimana penurunan diduga tanpa surat ukur atau surat yang dulu juga.

Menurut H.  Bang Dul, pihak BPN Tanbu berpendapat bahwa pejabat yang dulu sudah tidak ada lagi, kuat dugaan dokomennya itu tidak ada.

Namun, jelasnya pihaknya akan menguji apakah sudah sesuai presedur atau tidak.

” Jadi bila sudah ada perbaikan dan atau sudah sempurna, diberi waktu selama 30,  baru akan digelar sidang terbuka, ” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui,  gugatan ke PBN Tanbu terkait diterbitkannya Sertifikat yang diklaim adalah milik Penggugat. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *