Target Post.net – BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb yang diajukan ahli waris H. Mukri.
Majelis hakim PN Banjarbaru mendatangi langsung lokasi objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi. Pihak penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim bersama para pihak melihat secara langsung lokasi, luas, batas, serta kondisi fisik objek yang disengketakan. Pihak penggugat juga diminta menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.
Pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. Sementara dari pihak tergugat, hadir Tergugat I PT Angkasa Pura Indonesia, Tergugat III Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah, Tergugat IV Kantor Pertanahan/BPN Kota Banjarbaru, dan Tergugat V Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banjar.
Adapun Tergugat II Kementerian Perhubungan RI dan Turut Tergugat I Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan disebut tidak hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut.
Di hadapan majelis hakim, pihak penggugat menunjukkan lokasi yang diklaim sebagai objek sengketa beserta batas-batasnya. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak tergugat yang hadir untuk menyampaikan tanggapan.
PT Angkasa Pura Indonesia, sebagai Tergugat I, pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap lokasi yang menjadi objek perkara telah dilakukan proses pembebasan tanah pada 2012.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah memberikan keterangan dengan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2011 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembebasan tanah.
Keterangan dan dalil yang disampaikan masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat, M. Supian Noor, mengatakan perkara tersebut berawal dari klaim penggugat atas sebidang tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai bagian dari Tanah Pesangon Eks Corps Tjadangan Nasional (CTN) Kompi 1 L-16 Ulin milik almarhum H. Mukri.
“Sidang Pemeriksaan Setempat menjadi tahapan penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai letak, luas, batas, dan kondisi objek yang selama ini diterangkan melalui dokumen persidangan,” ujar Supian.
Menurut Supian, dalam gugatan disebutkan tanah tersebut semula berada di wilayah Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, dan kini secara administratif termasuk wilayah Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru. Pihak penggugat juga mencantumkan sejumlah titik koordinat untuk mengidentifikasi letak dan batas bidang tanah yang disengketakan.
Supian mengatakan, berdasarkan dalil penggugat, pembayaran ganti rugi yang pernah dilakukan sebelumnya hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah yang terkena pembangunan awal bandar udara, dengan luas sekitar 1,7 hektare.
“Sedangkan objek seluas sekitar 37.774 meter persegi yang kini disengketakan belum pernah mendapatkan pembayaran ganti rugi. Perbedaan tersebut membuat cakupan pembebasan tanah menjadi salah satu isu penting dalam proses pembuktian,” katanya.
Supian menilai pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk melihat secara langsung objek yang menjadi pokok perselisihan.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat hari ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan kondusif. Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat telah menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi dan batas-batas objek sengketa sebagaimana yang menjadi dasar gugatan kami,” ujarnya.
Menurut dia, keterangan mengenai adanya pembebasan tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian dan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Terhadap keterangan bahwa pernah dilakukan pembebasan tanah, tentu hal tersebut harus diuji secara objektif melalui alat bukti. Yang harus diperjelas bukan hanya apakah pernah ada proses pembebasan, tetapi apakah pembebasan tersebut benar-benar mencakup objek seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang sekarang disengketakan, bagaimana letak dan batasnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa bukti pembayaran dan dasar peralihannya,” katanya.
Supian menegaskan pihak penggugat tetap menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan para tergugat.
“Kami menghormati seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan para tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bukan forum untuk menyimpulkan siapa yang benar atau siapa pemilik yang sah, tetapi menjadi bagian penting dari pembuktian. Selanjutnya kami akan fokus membuktikan dalil-dalil Penggugat melalui dokumen, saksi, dan alat bukti yang relevan. Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan putusan kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.

