Guru Besar Hukum Lingkungan Prof. Dr. Edy Lisdiyono., SH., M.Hum : ‘ Kalimantan Menggugat, Tetangga Menegur. ‘

Target Post.net – Banjarmasin.  Asap yang Tak Mengenal Paspor Saatnya Mendengar Warga Kalimantan, Bukan Hanya Diplomat Tetangga

Setiap musim kemarau, kita menyaksikan pola yang sama api menyala di gambut Kalimantan, asap menebal, lalu muncul keluhan dari Kuala Lumpur dan Singapura. Tahun ini ada yang berbeda. Protes tidak hanya datang dari luar negeri. Warga Kalimantan sendiri kini menempuh jalur hukum.

Suara dari dalam negeri
Di Kalimantan Barat, tim hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Pontianak pada 15 September 2026, setelah warga hidup dalam asap pekat hampir dua bulan. Sepuluh pejabat digugat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur Kalbar, karena dinilai gagal melindungi hak warga atas udara bersih. Salah satu tuntutannya adalah penetapan karhutla dan kabut asap di Kalbar sebagai bencana nasional.

Gugatan ini punya dasar kuat. Kemenkes mencatat 165.747 kasus ISPA di Kalbar dalam periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026. Per pertengahan Agustus, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota di tujuh provinsi terparah terpapar kabut asap. Di Katingan, Kalimantan Tengah, indeks ISPU sempat menyentuh 877, sementara Pontianak Tenggara mencapai 720, jauh di atas ambang berbahaya. Ini bukan sekadar soal langit yang kelabu. Ini soal anak-anak yang sesak napas dan sekolah yang terpaksa daring.

Suara dari negara tetangga
Di seberang perbatasan, dampaknya juga nyata. Pada 9 Oktober, sekolah di sejumlah negara bagian Malaysia ditutup, dan indeks PSI 24 jam Singapura mencapai 181, tertinggi musim asap 2026. PM Anwar Ibrahim menyatakan telah membahas kebakaran ini langsung dengan Presiden Prabowo. Singapura bahkan meluncurkan subsidi pengobatan untuk penyakit terkait asap, dan maskapai Firefly memperpanjang pembatalan penerbangan Kuala Lumpur-Singapura.

Nada Malaysia sebenarnya cukup diplomatis: mereka mengakui upaya Indonesia dan bersimpati pada tantangannya, tetapi berharap ada langkah yang lebih efektif untuk segera memadamkan api.

Pendapat saya: protes itu sah, tapi prioritasnya harus jelas

Pertama, protes warga Kalimantan jauh lebih mendesak untuk dijawab dibanding

protes diplomatik. Warga Singapura mengalami beberapa pekan udara tidak sehat. Warga Pontianak dan Palangka Raya menghirup udara yang berkali lipat lebih beracun, berbulan-bulan, dengan fasilitas kesehatan yang lebih terbatas. Jika pemerintah sigap merespons telepon dari Kuala Lumpur tetapi lamban menanggapi gugatan warganya sendiri, itu menunjukkan prioritas yang keliru.

Kedua, alasan cuaca tidak bisa terus jadi tameng. Benar bahwa El Niño tahun ini memperparah kekeringan dan risiko kebakaran. Namun, kuasa hukum Nafas Kalbar menegaskan bahwa pola yang berulang justru membuktikan para tergugat sudah tahu potensi bencana asap ini. Bahkan lembaga kajian di Singapura sudah memberi penilaian risiko “Merah” untuk musim 2026 dan menyebut Agustus-September sebagai periode puncak bahaya. Bencana yang sudah diprediksi seharusnya bisa dicegah, bukan hanya dipadamkan.

Ketiga, ada persoalan transparansi data. Pemerintah sendiri mencatat lebih dari 202.000 hektare terbakar sepanjang Januari-Juli. Tanpa data yang terbuka dan bisa diverifikasi, termasuk siapa pemilik konsesi di lahan yang terbakar, publik sulit menagih pertanggungjawaban. Pengalaman di lapangan juga menunjukkan bahwa menyalahkan peladang tradisional tidak cukup. Seorang aktivis di Kalteng mencatat bahwa pada 2023 hampir tidak ada lagi warga yang berladang, tetapi kebakaran tetap terjadi.

Keempat, kerja sama regional patut disambut, bukan dianggap intervensi. Presiden Prabowo telah menyatakan siap menerima bantuan dari Malaysia, dan itu langkah yang tepat. Asap tidak mengenal paspor, jadi solusinya pun tidak bisa sepenuhnya nasional. Namun bantuan pesawat dan hujan buatan hanyalah penanganan gejala. Akar masalahnya ada pada tata kelola gambut, penegakan hukum terhadap korporasi, dan pemulihan lahan yang sudah rusak.

Penutup

Gugatan warga Kalbar seharusnya tidak dibaca sebagai serangan terhadap pemerintah, melainkan pengingat bahwa hak atas udara bersih adalah hak dasar. Jika negara bisa memobilisasi puluhan ribu personel dan puluhan pesawat ketika asap sampai ke negeri tetangga, negara juga semestinya bisa memastikan asap itu tidak lahir kembali tahun depan. Mendengar warga sendiri adalah cara terbaik untuk berhenti meminta maaf kepada tetangga.

Oleh; Prof. Dr. Edy Lisdiyono., SH., M.Hum Guru Besar Hukum lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *