MA RI bersama PN Banjarmasin Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan Banjarmasin

Target Post. Net – Banjarmasin.Nya Dalam rangka memeriahkan HUT RI dan MA RI ke 79, Mahkamah Agung RI bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar kegiatan Bakti Sosial.

Sebagai wujud kepedulian sesama dalam bakti sosial, MA RI Peduli bersama PN Banjarmasin kali ini memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan di Jalan Piere Tendean, Banjarmasin, pada Jum’at ( 9/8/2024 ) sore tadi.

Ketua Rombongan dari Mahkamah Agung yaitu Hakim Yustisial Dr. Meni Warlia, S.H., M.H., mengatakan Mahkamah Agung Peduli yang pada intinya memberikan semangat kepada Pengadilan Negeri setempat yaitu diwilayah hukumnya sebagai empati atau bentuk kepedulian terhadap warganya.

Adapun Mahkamah Agung Peduli terdiri dari berbagai bentuk dan ragamnya antara lain yang sekarang dilakukan yaitu memberikan bantuan kepada Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa.

Untuk bantuan yang diberikan adalah berupa sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan panti asuhan tersebut dan juga ada berupa sembako.

Dalam kegiatan ini pula Ketua PN Banjarmasin Agus Akhyudi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya selaku Keluarga Besar Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam rangka HUT RepubIik Indonesian dan Mahkamah Agung ( MARI ) ke 79 tahun 2024, bersamaan dengan kegiatan Mahkamah Agung Peduli juga memberikan bantuan kepada Yayasan Panti Asuhan Rumah Harapan yang tidak jauh dari patung Bekantan Siring yang menjadi maskot Kota Banjarmasin.

“Di bulan Agustus 2024 memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 dan kebetulan juga bersamaan pada tanggal 19 Agustus 2024 adalah HUT Mahkamah Agung ( MARI ) ke 79. Adapun salah satu rangkaian kegiatan yang kami laksanakan antara lain yaitu Anjangsana berupa bakti sosial ke Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan”, katanya.

Lanjutnya, semua kegiatan bakti sosial ke Asrama Yatim, Piatu dan Kaum Dhuafa tersebut sebagai bentuk wujud kepedulian terhadap mereka.

“Semua bakti sosial yang dilakukan adalah sebagai bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan pihaknya peduli terhadap anak yatim Piatu dan dhuafa atau sesama, ” tambah orang nomor satu di PN Banjarmasin ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *