Pertanyaan:
Dapatkah seorang suami membayar qurban isterinya yang telah meninggal dunia? Kalau tidak dapat, bagaimana caranya menurut tuntunan agama Islam? Mohon penjelasan disertai dengan dalilnya. (Mas’ud E. Sutan, Pulau Panjang, Sawahlunto, Sumatera Barat).
Jawaban:
Pertanyaan saudara tersebut di atas masih perlu mendapat penjelasan, sebab pertanyaan itu masih bersifat umum. Pertanyaan itu bisa berkaitan dengan membayar qurban yang telah dinadzarkan oleh seorang isteri dan bisa juga berkaitan dengan membayar qurban yang bukan nadzar tetapi qurban biasa sebagaimana dilakukan oleh orang-orang pada umumnya.
Membayar qurban yang dinadzarkan oleh seorang isteri itu misalnya, seorang isteri pada saat masih hidup bernadzar akan menyembelih qurban, akan tetapi sebelum qurban itu ditunaikan ia sudah terlebih dahulu meninggal dunia. Membayar qurban biasa misalnya seorang isteri berniat untuk menunaikan qurban, yakni menyembelih seekor kambing, namun sebelum niatnya itu dilakukan ia sudah terlebih dahulu menginggal dunia.
Apabila yang dimaksudkan dalam pertanyaan saudara itu adalah membayar qurban yang merupakan nadzar dari seorang isteri tersebut. Jika ia tidak mempunyai harta peninggalan atau hartanya yang ditinggalkan tidak cukup untuk menunaikan qurban tersebut, maka tidak diharuskan untuk menunaikan qurban tersebut.
Perlu saudara ketahui bahwa nadzar itu apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar. Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula halnya dengan nadzar. Mempersamakan nadzar dengan hutang ini didasarkan pada Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al- Bukhari dari Ibnu ‘Abbas:
عن ابن عباس رَضِيَ الله عَنْهُ أنّ امْرَأَةً جاءَتْ إلى النبيِّ ﷺ، فقالَتْ: إنّ أُمِّي نَذَرَتْ أنْ تَحُجَّ فَماتَتْ قَبْلَ أنْ تَحُجَّ، أفَأَحُجَّ عَنْها؟ قالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْها، أرَأَيْتِ لو كانَ على أُمِّكِ دَيْنٌ أكُنْتِ قاضِيَتَهُ؟، قالَتْ: نَعَمْ، فقالَ: اقْضُوا اللهَ الذي له، فإنّ اللهَ أحَقُّ بالوَفاءِ
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan baji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkan wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya” (HR. Bukhari dari Ibnu ‘Abbas), (lihat: Shahih al-Bukhari. Juz III: 22-23).
Hadits tersebut dengan tegas mempersamakan nadzar dengan hutang dari segi keduanya sama-sama harus dibayar, bahkan nadzar itu adalah merupakan hutang kepada Allah yang pemenuhannya harus lebih diutamakan. Mengenai hal yang sama terdapat pula dalam Hadits-Hadits yang lain, misalnya Hadits riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَكِبَتْ امْرَأَةٌ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَصُومَ فَأَتَتْ أُخْتُهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَهَا أَنْ تَصُومَ عَنْهَا
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Seorang perempuan berlayar di laut, lalu ia bernadzar akan menunaikan puasa sebulan, kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan puasa itu. Saudara perempuan dari perempuan yang meninggal itu datang menghadap Nabi saw dan memberitahukan kejadian itu kepada Nabi saw, kemudian

