Pertanyaan:
Dapatkah seorang suami membayar qurban isterinya yang telah meninggal dunia? Kalau tidak dapat, bagaimana caranya menurut tuntunan agama Islam? Mohon penjelasan disertai dengan dalilnya. (Mas’ud E. Sutan, Pulau Panjang, Sawahlunto, Sumatera Barat).
Jawaban:
Pertanyaan saudara tersebut di atas masih perlu mendapat penjelasan, sebab pertanyaan itu masih bersifat umum. Pertanyaan itu bisa berkaitan dengan membayar qurban yang telah dinadzarkan oleh seorang isteri dan bisa juga berkaitan dengan membayar qurban yang bukan nadzar tetapi qurban biasa sebagaimana dilakukan oleh orang-orang pada umumnya.
Membayar qurban yang dinadzarkan oleh seorang isteri itu misalnya, seorang isteri pada saat masih hidup bernadzar akan menyembelih qurban, akan tetapi sebelum qurban itu ditunaikan ia sudah terlebih dahulu meninggal dunia. Membayar qurban biasa misalnya seorang isteri berniat untuk menunaikan qurban, yakni menyembelih seekor kambing, namun sebelum niatnya itu dilakukan ia sudah terlebih dahulu menginggal dunia.
Apabila yang dimaksudkan dalam pertanyaan saudara itu adalah membayar qurban yang merupakan nadzar dari seorang isteri tersebut. Jika ia tidak mempunyai harta peninggalan atau hartanya yang ditinggalkan tidak cukup untuk menunaikan qurban tersebut, maka tidak diharuskan untuk menunaikan qurban tersebut.
Perlu saudara ketahui bahwa nadzar itu apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar. Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula halnya dengan nadzar. Mempersamakan nadzar dengan hutang ini didasarkan pada Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al- Bukhari dari Ibnu ‘Abbas:

