Karyawan PT. MBP di Tuntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Robert Hendra Sulu SH MH Siapkan Pembelaan

Banjarmasin,  TARGET. Diduga telah rugikan perusahaan PT. Maritim Barito Perkasa ( PT. MBP ) kedua terdakwa yaitu Benyamin Patalangi (39) warga kelahiran Sulawesi Utara,   dan Indri Saputra Pasak (39) Sulawesi Selatan Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel,  saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin,  Rabu, (22/9) siang tadi.
Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Rosmawati SH MH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH dan turut dihadiri Penasehat Hukum Robert Hendra Sulu SH MH.
Menurut JPU dalam pendapat hukumnya, dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi dan bukti surat dan juga pengakuan para terdakwa selaku awak kapal TB Tambat dan duga telah menjual solar (BBMmilik perusahaan PT.  MBP  terbukti bersalah secara tanpa hak telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya dan atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi masih dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian dan atau karena mendapat upah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374  KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP..
Sementara Penasehat Hukum Robert Hendra Sulu SH MH menanggapi tuntutan kedua kliennya yang tersebut. Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut terlalu berat atau maksimal namun ia akan mengajukan pembelaan.
” Tuntutan JPU Satu Tahun Enam Bulan Penjara, itu maksimal, oleh itu Kami akan mengajukan pembelaan dimana menurut kami ada beberapa hal yang  meringankan bagi kedua terdakwa antara lain yaitu dalam persidang kedua telah berterus dan dalam kejahatan itu mereka tidak ada menikmati, dan kuat dugaan yang menikmati adalah inisial A  sekarang DPO, ” jelas Robert, pengacara senior yang juga senang musik ini. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *