Mantan Kepsek SMPN 12 Banjarmasin Dituntut Satu  Tahun Tiga Bulan Penjara dan Bendaharanya  Dituntut Satu Tahun Dua Bulan Kurungan Sel, Pengacara Minta Keringanan

Banjarmasin,  TARGET. Disinyalir gunakan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) pada SMPN 12 Banjarmasin tidak sesuai peruntukan, kedua terdakwa yaitu DRS, Hairan K MM PD,H ( 62 ) selaku mantan Kepala Sekolah di Tuntut Satu Tahun Tiga Bulan Penjara dan Agustina Wahidah (52) selaku Bendahara Di Tuntut Satu Tahun Dua Bulan Sel oleh Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH dan rekan, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu ( 23/9 ) pagi.

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak dengan kedua anggotanya Dana Hanura SH MH, dan turut hadir Penasehat Hukum Dr. Masdari Tasmin SH MH dan rekan juga hadir Penasehat Hukum Anna Lubis.
Selain itu, kedua terdakwa yaitu DRS Hairan warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gg.  Rindang Banua Rt 18 Rw 01, Banjarmasin didenda sebesar 50 juta atau subsidiair selama Empat bulan, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 244.000 dan sedangkan
dari Audit BPKP provinsi Kalimantan Selatan  dengan kerugian negara sebesar sekitar 506 juta rupiah, dan yang telah dibayar sebagian sebesar 110 juta  dengan ketentuan apabila tidak dibayar kekurangannya dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak mencukupi harta akan diganti kurungan selama 8 bulan penjara
Dan  Agustina warga Jalan Komplek Agraria 2 Gg 01 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Basirih, didenda 50 juta atau subsidiair selama Tiga Bulan Penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar sekitar 262 juta, dari hasil audit BPKP provinsi Kalsel adanya kerugian negara 506  juta, dan yang telah dibayarkan sebagian yang telah dititipkan ke JPU sebesar 200 juta, dengan ketentuan apabila kekurangan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka akan disita harta bendanya, namun bila tidak mencukupi akan diganti kurungan selama tujuh bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukum JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Hairatu Nisa SH atau sering di sapa Boy menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya Hairan.
Menurut bahwa tuntutan tersebut sedang-sedang saja.
Meskipun beda, namun itu wajar karena kliennya dalam kembalikan kerugian negara yang didakwakan nilainya lebih sedikit.
” Beda tuntutan JPU, kemungkinan dikarenakan  jumlah uang pengembalian dari klien Kami untuk kerugian negara lebih sedikit, namun Kami akan melakukan Pembelaan atau Pleidoi, dan diharapkan hukuman lebih ringan lagi, ” jelas Boy dari kantor Pengacara Dr Masdari Tasmin SH MH. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *