Target Post net Banjarmasin. Sidang lanjutan atas 4 Terdakwa dengan dakwaan pasal tindak pidana Kehutanan dan pasal tindak pidana Pertambangan /Minerba, kemarin Selasa 25 November 2025 berlangsung di Ruang Sidang PN Muara Teweh dengan acara Tanggapan JPU Muara Teweh.

Hal itu dikatakan PH Advokat Yohanes Lie, SH, MM di Kantornya ketika dI Banjarmasin. Ia berharap nantinya diputus sela oleh Majelis Hakim dengan putusan dakwaan dibatal demi hukum dengan segala konsekuensinya sesuai harapan keluarga korban yang meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang berwenang.
Permintaan itu dinilai berdasar karena dakwaan JPU tidak memenuhi persyaratan prosedur formal sebagaimana diatur KUHAP dan obyektif dengan fakta hukum bahwa proses penyelesaian perdata yang sedang berlangsung dengan mediasi perdata belum deal, kuat dugaan dibelokkan menjadi proses pidana oleh penyidik. Substansi mendasari proses pidana belum clear. Selain ini juga menyangkut juga kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili.
Semoga penegakan hukum memperhatikan asas kemanfaatannya bukan sekedar pelaksanaan hukum semata. Ujarnya.
Sidang berikut Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda Putusan Sela.

