Penasehat Hukum Anggap Dakwaan Terlalu Berlebihan, Perkara Empat Warga Muara Pari Bisa Digugat PTUN oleh PT. Sam mining

Target Post.net – Banjarmasin. Sidang dengan agenda acara pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh terhadap 4 orang Terdakwa No. Reg. Perkara : PDM-13/0.2.13/Eku.2/10/2025 Muara Teweh, tertanggal 24 Oktober 2025 terkait kasus Kehutanan dan Minerba digelar DI PN Muara Teweh digelar Selasa 11 November 2025

Sidang yang digelar terbuka untuk umum atas 4 orang Terdakwa tersebut didampingi Penasehat Hukum Advokat Ario Poejiarto, SH dan Advokat Yohanes Lie, SH, MM di Kantornya menerangkan hal itu.

Penasehat Hukum Advokat Ario Poejiarto, SH bersama Advokat Yohanes Lie, SH, MM saat ditemui di Kantornya menerangkan acara tersebut berlangsung singkat, dimana para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya sepakat mengajukan Keberatan/Eksepsi dan pada seminggu yang akan datang, Selasa 18 November 2025 akan dibacakan.

Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi dakwaan itu dinilai berlebihan dan tak beralasan terhadap masyarakat setempat yang diduga diadukan oleh PT. SAM Mining, padahal para Terdakwa hanya menuntut hak penguasaan lahannya sendiri yang terkait turunan leluhur di Muara Pari Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Mestinya kalau merasa berdasar dan ara Terdakwa diketahui berdasar surat semacam SKT minta dibatalkan di PTUN.

Adapun dakwaan yang diajukan JPU merupakan dakwaan altenatif, yaitu Kesatu Pasal 78 ayat (3) Jo Paaal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun2022tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua melanggar pasal 162 UU No.6 Tahun 2023 tentng Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana atas perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perunahan atas UU No. 4Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagaimana faktual para Terdakwa adalah masyarakat setempat yang pernah menanam tanaman buah dan merawat sampai sekarang berdasar surat tanah dan riwayat aktifitasnya sebagai pemilik penguasaan hak dari leluhur secara turun temuruan hak penguasaan lahan Desa Muara Pari diduga diadukan pidana oleh PT. SAM Mining; padahal esensinya terkandung ada sengketa perdata dengan pihak lain, yaitu DM dkk.

Meskipun terkait claim hak terbaru PT. SAM Mining tentang perijinan diperolehnya tahun 2013, tahun 2022 dan tahun 2024, yang telah diselesaikan dengan pihak DM dkk tetapi dengan para Terdakwa belum pernah diselesaikan. Yang semestinya secara mendasar dan tuntas pada asal usul/riwayat peguasaan hak yang faktual dikuasai di antaranya para Terdakwa dkk. Yang pernah dimediasi secara penyelesaian perdata secara kekeluargaan, beberapa kali.

Namun karena tak tercapai Para Terdakwa unjuk rasa dengan memortal yang diclaim masuk wilayah ijin PT. SAM Mining.

Semestinya yang bersengketa dengan pihak DM dkk. Tetapi karena yang diduga melaporkan pidana PT. SAM Mining seolah jadinya yang bersengketa dengan Para Terdakwa.

Keberatan/Eksepsi yang akan diajukan minggu mendatang, pada pokoknya PH berpendapat di antaranya salah dalam proses penegakan hukum dimana yang semestinya harus ditegakkan lebih dahulu adalah proses hukum keperdataannya, baik dibuktikan apakah soal prosedural apakah masing-masing sudah benar dalam prosedur administrasi penguasaan atau kepemilikan perijinanam baik pihak PT.SAM Maning memiliki hak ijin yang diclaim sekarang ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya maupun hak penguasaan/ kepemilikannya di lapangan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh sehingga intinya dakwaan tidak memenuhi syarat kompetensi absolut, maka dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima sesuai pasal 156 KUHAP. Selain itu unjuk rasa/demo yang didakwakan memasang portal bukan hanya para Terdakwa saja, tetapi ada sejumlah 30 orang lebih, di antaranya terkait tindakan itu dimana yang lain, maka sampai hanya 4 orang yang menjadi terdakwa padahal 3 orangpun fakta yang tidak memiliki lokasi lahan tanah ikut unjuk rasa tetapi tidak ditarik dalam dakwaan ini (error impersona), maka menurut pasal 143 dakwaan Kabur (obcuur libel), cacat hukum sehingga dakwaan nantinya harus dinyatakan batal demi hukum. Mengandung cacat persyaratan formil dan cacat persyaratan materiil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *