Target Post.net – Banjarmasin, 2 Juli 2025. Sejak Keluarga Korban/Pelapor menunjuk Kuasa Hukum/PH, maka dilakukanlah berkirim surat ke Instansi terkait, Polres Tala, Polsek Pelaihari dan tembusan ke Kapolres Tala, Kajari Tala tentang unek- unek keluarga berupa permintaan keterbukaan penanganan kasus agar diberi hukuman yang setimpal, atau hukuman maksimal sesuai faktanya searah dugaan perencanaan pembunuhan kepada Pelakunya.
Kemudian, berikut Rabu, 25-06-2025 Kuasa hukum Keluarga korban/Pelapor Advokat Yohanes Lie, SH, MM menyempatkan bertandang ke Polsek Kota Pelaihari bertemu dengan Kanit Reskrimnya, Agustri dan beberapa anggota penyidik.
Disitu mendengarkan langsung komitmen Kanit Reskrim Polsek Kota Pelaihari, Agustri tentang Keseriusan penyidik memproses perkara ini sesuai tupoksinya.
Didapat pula info Jaksa yang menangani perkara ini, kemudian Kuasa Hukum mengkoordinasikan proses penyidikan ini dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang berhasil bertemu Kasipidum. Aditya Yuwana dan JPU Elis.
Komitmen Kasipidum bahwa dalam menangani semua perkara, termasuk perkara ini, beliau proporsional dan profesional saja.
” Perkara pembunuhan dengan korban Wahyu ini, pihak Kejaksaan belum menerima berkas dari Polsek Kota Pelaihari. Mengenai tuntutan dijamin tidak akan ada 5-7 tahun, tetapi 10 an th. ke atas, ‘ Terang Kuasa Hukum Korban saat ditemui di Kantornya di Banjarmasin, Rabu 2 Juli 2025 kemarin.

