Dakwaan JPU Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp 5 M, Dinilai Obscuur Libel,

Target Post.net – Banjarmasin. Perkara kasus dugaan korupsipada Bank plat merah di Batola dengan Terdakwa baru Noor Ifansyah ( spilit ) jalani sidang perdana dan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis, ( 3/7/2025).

Persidangan digelar terbuka untuk
umum kali ini diketuai majelis hakim
Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua
anggotanya. Sedangkan terdakwa
didampingi Penasehat Hukum Nizar
Tanjung SH,MH dan patners.

Adapun agenda kali ini JPU Adam dari
Kajari Barito Kuala (Batola ) dituduh
meikukan perbuatan melawan hukum
antara lain memberikan data dan
dokumen yang duduga palsu yang
diserahkan terhadap saksi yang.
sebelumnya sudah divonis bersalah
untuk mengajukan pinjaman kredit
investasi di Bank milik pemerintah
tersebut.

Atas perbuatannya tersebut oleh JPU terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum Nizar Tanjung SH,MH mengatakan bahwa setelah pihak mengetahui apa yang didakwakan JPU lu terhadap kliennya tersebut pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa tersebut obscuur libel atau sebenarnya cacat hukum atau banyak kekaburan.

Lanjutnya, memang pihaknya tidak mengajukan eksepsi namun dalam hal ini pihaknya akan menguji secara materiil di ruang sidang tanggal 10 nanti akan diajukan saksi-saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batola.

” Kami ingin melakukan suatu tindakan yang bersifat preventif supaya saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan akan datang. apakah mempunyai kualitas tapi bilamana hal itu tidak maka akan terjadi suatu perkara, ini adalah perkara yang bukan tidak-tidak, karena yang dinilai tadi kerugian negara sekitar 5 miliar itu pelakunya bukanlah serta pertama itu banyak yang sudah divonis. Jadi kami condong yang tidak ketahuan itu tidak diuraikan secara rinci terdakwa ini melakukan korupsi atau tidak, ” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *