Target Post.net – Banjarmasin. Sidang perkara dugaan penganiayaan ringan yang terjadi dermaga kapal Feri Banjar Raya,Banjarmasin dengan tiga terdakwa yaitu Tambrin, A.Fadilah dan terdakwa Misran, kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin,21/4/2025) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi anggota Fidiyawan Satriyanyoro SH,MH. Adapun JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin.
Sedangkan para terdakwa didampingi masing-masing Penasehat Hukum Johnter Silaban SH,MH dan rekan dan juga didampingi Penasehat Hukum Syamsul SH.
Adapun agenda persidangan kali ini JPU menghadirkan empat saksi antara lain saksi korban juga jadi terdakwa ( sudah vonis ) H. Zulkifli alias H.Utuh, Rahman dan Udin dan saksi terakhir mengundurkan diri tanpa ada keterangan yang jelas meskipun sudah disumpah.
Dimana keterangan para saksi JPU diharapkan bisa menjadi permasalahan menjadi terang benderang bisa diketahui kebenarannya. Namun sangat disayangkan ternyata dalam fakta persidangan antara saksi satu dengan lainnya keterangannya dinilai kontradiktif atau berlawanan.
” Terutama keterangan dari H.Zulkifli alias Utuh ( korban ) soal hasil visumnya dimana dalam pengakuannya yang ada lebam dikaki sebelah kiri namun divisum yang dikeluarkan rumah sakit Bhayangkara Polda Kalsel yang lebam sebelah kanan, dan timbul pertanyaan kaki siapa yang divisum tersebut, ” terangnya saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya menilai keterangan saksi Utuh tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan,mengingat keterangannya saling kontradiktif.
Dan juga pihaknya menilai terjadinya permasalahan pertengkaran ini disebabkan korban sendiri, dimana saksi selain diduga telah menyimpan dendam terhadap terdakwa, bahkan saksilah yang menempeleng terdakwa Tambrin.
Juga dalam perkara ini pihaknya menilai tidak dapat diputuskan,mengingat H.Zulkifli telah dinyatakan bersalah dan telah vonis.
” Tidak mungkin ada dua peristiwa hukum terhadap satu kejadiaan, ” pungkas John
Setelah mendengarkan keterangan para saksi oleh majelis hakim sidang dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui sesuai dakwaan JPU berawal bulan Januari 2025, saksi H. Zulkifli menaiki sebuah kapal feri menyeberang dari pelabuhan Sakakajang, Barito Kuala menuju pelabuhan Banjar Raya, Banjarmasin, yang mana pada saat itu terdakwa I. Tambrin yang menjadi juru mudi kapal feri tersebut.
Selanjutnya dalam perjalanan, saksi H. ZULKIFLI melihat terdakwa I tiba-tiba mengarahkan kapalnya kembali ke pelabuhan Sakakajang, hal tersebut membuat saksi H. ZULKIFLI mendekati terdakwa I untuk menanyakan mengapa terdakwa I mengarahkan kapalnya kembali lagi ke pelabuhan Sakakajang.
Lalu terdakwa I mengatakan kepada saksi H. ZULKIFLI kalau ada penumpang lain yang ketinggalan di pelabuhan tersebut, sehingga terdakwa I bermaksud menjemputnya, mendengar hal tersebut, saksi H. ZULKIFLI keberatan dan meminta terdakwa I untuk tidak usah menjemputnya, karena saat itu kapal sudah mendekati setengah perjalanan.
Namun terdakwa I bersikeras ingin menjemput penumpang tersebut untuk menambah pemasukan, lalu saksi H. ZULKIFLI sempat menahan stir kapal tersebut sehingga membuat terdakwa I marah kepada saksi H. ZULKIFLI dan menantang untuk berkelahi.
Dikarenakan banyak penumpang lain yang membela saksi H. ZULKIFLI, maka terdakwa I kembali mengarahkan kapalnya menuju tujuan semula yaitu ke pelabuhan Banjar Raya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 15.45 Wita, saksi H. ZULKIFLI kembali menyeberang ke pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin dan kembali menaiki kapal feri yang dikemudikan terdakwa I tersebut, dimana sepanjang perjalanan terdakwa I selalu menatap saksi H. ZULKIFLI dengan pandangan seperti tidak suka, hingga kemudian pada saat kapal feri sudah merapat di pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin sekitar pukul 16.00 Wita, saksi H. ZULKIFLI memanggil terdakwa I tersebut untuk menanyakan apa maksud terdakwa I menatapnya seperti itu, lalu terjadi adu mulut antara saksi H. ZULKIFLI dan terdakwa I dan akhirnya secara refleks saksi H. ZULKIFLI memukul terdakwa I tersebut ke arah bagian muka sebanyak 1 (satu) kali.
selanjutnya terdakwa I membalas dengan memukul saksi H. ZULKIFLI ke arah kepala, akan tetapi sempat ditangkis oleh saksi H. ZULKIFLI, sehingga hanya mengenai tangannya saja, setelah saksi H. ZULKIFLI dan terdakwa I sempat bergumul.
Kemudian datang teman-teman terdakwa I yang merupakan anak buah kapal yaitu terdakwa II. AKHMAD FADILLAH Als FADIL dan terdakwa III. MISRAN mereka langsung memukul saksi H. ZULKIFLI dan menendang saksi H. ZULKIFLI kearah badan sehingga membuat saksi H. ZULKIFLI terjatuh, lalu pada saat saksi H. ZULKIFLI hendak bangun dan menjauh, terdakwa I berusaha mengejar saksi H. ZULKIFLI akan tetapi langsung dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut, menyebabkan saksi H. ZULKIFLI mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor VER/09/ I/2025/RUMKIT tanggal 20 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin Polda Kalsel,
Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak saling lapor dan sekarang sudah menjalani persidangan.

