Target Post.net – Banjarmasin. Sepertinya nasib terdakwa Ahmad Firdaus Dir.PT.Barokah Banua Mandiri ( BBM ) benar- benar beruntung.
Pasalnya, warga Jalan A. Yani KM. 7,8 Komplek Citra Land Cluster The Senses C No 1-2 RT.15 RW.04 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan kertak Hanyar Kabupaten Banjar tersebut divonis bebas oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 24/3/2025 ) kemarin.
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Hapsari Retno SH dan Maria Anita SH. Turut hadir dalam persidangan JPU Romly SH,MH dari Kejati Kalsel. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Herman Felani SH,MH, CLA dan CH.Harno, SH.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Ahmad Firdaus
terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak
pidana.
Dan, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.
Sementara sebelumnya Terdakwa Ahmad Firdaus Oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan
sengaja dan melawan hukum.
Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Firdaus dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan
ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam ditahan.
Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut pihak terdakwa menerima, hanya JPU yang menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama sepekan untuk melakukan upaya hukum lain.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituduhkan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban berinisial A sebesar 1,5 miliar. Namun majelis hakim dalam putusan menyatakan terdakwa tidak bersalah melawan. hukum dan dibebaskan dari segala hukuman .