Sidang Kasus OTT KPK di PUPR Kalsel Rp.1 M, JPU Hadirkan Saksi Sopir Mantan Kadis PUPR

Target Post.net – Banjarmasin: Sidang lanjutan perkara dugaan Suap saat OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel dengan kedua terdakwa Sugeng dan Andi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jum’at ( 24/1/2025 ) siang tadi.

Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya.Sedang Tim JPU KPK Mayer Simanjuntak SH,MH dan anggota.

Adapun agenda persidangan kali ini JPU KPK hadirkan 3 saksi antara lain Buyung Wahyu seorang sopir mantan Kepala Dinas (Kadis), Mahdi sopir mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan terakhir saksi Firhansyah adalah staf terdakwa Andi.

Mereka dihadirkan Jaksa KPK untuk memperkuat terkait aliran uang suap Rp 1 miliar dari kontraktor yang mengerjakan proyek Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepak Bola Pemprov Kalsel.

Saksi Buyung dalam keterangan bahwa ia diminta Kadis PUPR Sulhan selaku atasannya untuk menyerahkan kotak kepada terdakwa Ahmad, dan sebelumnya kotak tersebut diterimanya dari saksi Mahdi.

” Sebelumnya saya tidak tahu isi kotak yang saya serahkan ke terdakwa Ahmad itu uang sejumlah Rp.1 miliar , ” katanya dipersidangan.

Saksi Mahdi dalam keterangannya sebelum OTT KPK ia diminta mantan Kabid CIpta Karya untuk mengambil kotak dari Firhansyah stafnya terdakwa Andi, dan saya serahkan ke Buyung sesuai perintah Bu Kabid.Iapun mengaku bahwa sebelumnya tidak mengetahui isi kotak tersebut dan setelah ada masalah barulah diberi tahu bahwa isi kota tersebut ternyata uang sebesar Rp. 1 miliar.

Untuk saksi Firhansyah mengatakan sebelum terjadinya pengamanan saya ditugaskan untuk menyerahkan uang yang dibuat dalam kotak sebesar semiliar tersebut ke Mahdi ternyata sopirnya Kabid CIpta Karya PUPR Yulianti.

” Setelah selesai menyerahkan dan melporkannya keatasan, saya pun pergi menjauh dari Mahdi, ” terangnya.

JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan bahwa tujuan pihaknya menghadirkan ke tiga saksi tersebut selain untuk memperkuat dakwaan juga untuk membuktikan bahwa dalam fakta terungkap memang telah terjadi serah terima uang yang diduga sebagai fee proyek di PUPR Propinsi Kalimantan Selatan.

Untuk diketahui kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *