Penggugat Berharap Pihak Prinsipal Tergugat Bisa Hadir Saat Proses Mediasi

Target Post.net – Banjarmasin. Lantaran semua pihak telah lengkap persidangan dengan Perkara no.128/Pdt.G/2024/PN Bjm dengan prinsipal Hj.IA yang didampingi Kuasa Hukum Isai Panatulu Nyapil SH selaku Penggugat berhadapan dengan prinsipal Emdji Yoelmitha didampingi Kuasa Hukum Syamsul SH telah digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 19/12/2024 ) baru tadi.

Adapun dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH dengan anggota Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH.

Meskipun semua pihak lengkap dan sidang perdanapun digelar namun sesuai aturan oleh ketua majelis hakim sebelum persidangan lanjut semua pihak baik Penggugat maupun tergugat untukmelakukan mediasi dan yang ditunjuk untuk mediator adalah Asni Meriyenti SH,MH.

Namun sayang mediasi yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan secara kekeluargaan tidak bisa dilakukan mengingat salah satu prinsipal atau pihak tergugat masih belum bisa berhadir saat mediasi.

Kuasa Hukum Penggugat Isai Panatulu Nyapil SH,MH berharap agar pada saat mediasi berikutnya pihak prinsipal Emdji Yoelmitha selaku Tergugat bisa dihadirkan saat proses mediasi yang akan dilaksanakan nanti.

” Persidangan perkara perdata no.128 sudah tahap mediasi,dan tadi ada perkembangan terbaru bahwa pihak prinsipal Tergugat yaitu Emdji akan dihadirkan saat mediasi mendatang,dan sekarang tergugat masih dalam tahanan Mabes Polri dalam kasus pidana. Dan pihak Kuasa Hukum Tergugat menjanjikan akan menghadirkan kliennya pada saat mediasi mendatang, ” kata Isai Panatulu Nyapil SH saat ditemui usai mediasi.

Lanjutnya, dan ia berharap yang paling utama nantinya Tergugat Mitha bisa mengakui kesalahannya antara lain yaitu dugaan telah mengambil uang-uang tanpa pemberitahuan tersebut.

” Dan yang jelas tidak ada hubungannya sehingga dikait-kaitkan dengan perkara TPPU dengan apa yang dilakukannya tersebut, ” pungkasnya.

Untuk diketahui petitum Penggugat dalam Provisi :
Meletakkan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan atau menyerahkan tanah dan bangunan beralamat di Jalan Dahlia 1 Rt.14, No.28, Kelurahan Telawang , Kecamatan Banjarmasin barat, Kota Banjarmasin yang dijadikan sita jaminan tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada Penggugat.

Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan Tergugat Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak membayar Hutang yang dipinjam dari Penggugat;;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 79.968.000.000,- (tujuh puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera setalah putusan ini diucapkan, melunasi seluruh pinjaman PENGGUGAT.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Ruoiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *