
Target Post.net – Banjarmasin. Terdakwa Andi Kahartang yang notabenenya oknum Kanit Narkoba Polres Barito Selatan tidak terima dituntut bersalah, melalui Nota Pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum Sugeng SH,MH dan rekan meminta dibebaskan dari segala Tuntutan, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, ( 15/10/2024 ) siang.
Adapun sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiayawan S SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Maria SH, MH.
Penasehat Hukum Sugeng SH,MH mengatakan bahwa adapun dalam pendapat hukumnya bahwa klien tidak bersalah dan hal ini terbukti dalam fakta persidangan.
” Adapun unsur yang didakwakan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terkait narkoba tidak terpenuhi, dan hal berdasarkan dari keterangan saksi Supian yang dalam keterangan bahwa dari awal bahwa hal tersebut adalah hasil tangkapan, ” terangnya.
Lanjutnya, hal tersebut juga telah diperkuat dengan 15 alat bukti surat yang membenarkan bahwa adanya surat perintah pembelian narkotika tersebut hanya untuk tangkapan dan bukan untuk diedarkan. Dan hal tersebut juga diperkuat dengan adanya keterangan ahli.
” Terkait tuduhan terpenuhinya unsur pidana terkait menerima dan hal ini pun terbantahkan saat keterangan saksi Haris dalam persidangan mencabut keterangannya di BAP yang menyatakan ia turun dari mobil dan menyerahkan. Dan dalam persidangan ia menerangkan tidak ada turun dari mobil, ” lanjutnya.
Sementara setelah persidangan dilanjutkan keanggenda Replik Jaksa yang akan dibuatkan secara tertulis.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Andi yang perkara dipisah atau displit dengan terdakwa Haris dan.H.Supian tersebut dituntut 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp.2 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Andi K secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

